Gara-Gara Uang, Pria di Lampung Tega Pukuli Ayah Kandung Hingga Kepala Bocor

  • Selasa, 23 April 2019 - 00:15 WIB
  • Kriminal
Korban dipukuli anak kandung

 

Korban dipukuli anak kandung

MANAberita.com — SARUTOMO, 74, warga jalan Imam Bonjol, Gg. Anis RT 011, RW 002, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Lampung, babak belur dipukul anak kandungnya sendiri hingga hingga babak belur.

Sarutomo mengalami luka bocor di bagian kepala. Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo mengatakan, Sarutomo diduga dianiaya anak kandungnya yang bernama Rudiyanto, 41, karena masalah uang.

Melansir JPNN, Menurut Suhardo, atas kejadiian itu, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin (22/04), dengan tindak perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga:
Menteri Luar Negeri China Mendesak Solusi Untuk Perang Ukraina Dalam Sebuah Seruan, Apa Itu?

Suhardo mengungkapkan, tindak kekerasan Rudiyanto terhadap sang ayahnya tersebut terjadi Senin pagi sekira pukul 06.30 WIB di rumah korban.

“Penganiayaan dilakukan dengan cara memukulkan meja yang terbuat dari kayu ke kepala korban sebanyak dua kali,” ucapnya.

“Tersangka tidak terima saat istri korban meminta uang ke korban namun korban tidak mempunyai uang lagi, karena uangnya dipinjam tersangka dan sampai sekarang belum juga dikembalikan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:
Bukan Dengan Uang, Pelaku Upah Teman-Temannya Pakai Ini Untuk Bunuh Inah Antimurti

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan pelipis serta di bagian tangan. Lalu, sekira pukul 14.00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Rudiyanto.

“Petugas melakukan penangkapan di rumah korban didampingi pihak ketua RT. Saat melakukan penggeledahan tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke polsek Metro pusat untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya AKP Suhardo.

Tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu kini terancam pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Ila)

Komentar

Terbaru