Kenal di Facebook, Penjual Bakpao di Malang Culik dan ‘Wikwik’ Dengan Anak SMP Selama 4 Hari

  • Jum'at, 03 Mei 2019 - 15:23 WIB
  • Kriminal
Pelaku Darsono

Pelaku Darsono

MANAberita.com — SEORANG penjual bakpao dibekuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Pelaku atas nama Darsono alias Embah (23), warga Dusun Sumbernongko, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, ditangkap petugas atas kasus tindak pidana asusila dengan seorang gadis dibawah umur.

Korban sebut saja Ine (15), warga Dampit, Malang, dibawa kabur pelaku dan disetubuhi berkali-kali. Pada petugas, Darsono berdalih sudah pacaran dengan korban selama 6 bulan.

“Saya kenal lewat facebook. Lalu kita pacaran, sudah 6 bulan pacaran,” terang Darsono.

Baca Juga:
Tak Sadar Diperkosa, Celana Dalam Ibu Muda ini Tertukar Dengan Pelaku

Perbuatan asusila Darsono ia lakukan pada Minggu (21/4/2019) lalu. Saat itu, tersangka menelepon korban dan menjemputnya di rumah pukul 03.00 wib. Selanjutnya, Darsono kembawa Ine ke Stadion Kanjuruhan.

Rupanya, Ine tak juga diantar pulang hingga 4 hari lamanya. Selama bersama dengan pelaku, korban disetubuhi hingga 6 kali.

“Mau saya antar pulang, tapi pacar saya nggak mau. Alasannya takut dimarahi kakaknya kalau pulang,” terang Darsono.

Baca Juga:
Begini Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri yang Membesarkan dan Menyekolahkannya di NTT

Selama bersama dengan korban, tersangka membawa kekasihnya menginap di rumah kerabat pelaku di daerah Pagak. “Saya bawa ke rumah kakak ponakan di Pagak. Di tempat itu saya setubuhi 6 kali,” Darsono mengaku.

Kepala UPPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menambahkan, karena korban tidak pulang ke rumah selama 4 hari, orangtua korban akhirnya melapor.

“Korban masih siswi SMP. Tersangka kita jerat pasal 81 junto pasal 76d dan pasal 82 junto 76e UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 332 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Alz)

Komentar

Terbaru