MANAberita.com – PROSES hukum terhadap pelaku penculikan dan pencabulan di Kendari, Adrianus Pattian, terus diproses. Sedikit demi sedikit fakta-fakta motif pelaku mulai terungkap. Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengungkapkan bahwa pelaku mengidap penyakit tertentu.
“Hasil penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku, Adrianus ini memiliki penyakit dan memang dia suka dengan anak-anak, utamanya perempuan,” ungkapnya, melansir lenterasultra.com.
Namun untuk kejiwaan Adrianus, dikatakannya tidak ada gangguan. Meski beitu pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan.
“Kita akan lakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan psikologi untuk kepastiannya,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa saat ini, Polda Sultra dan Polres Kendari bekerja sama untuk melakukan pemeriksaan terhadap Adrianus, korban, saksi dan pelapor. Terhadap lima laporan polisi yang sudah masuk saat ini sudah naik ke tahap satu.
“Untuk lima LP terkait pencabulan yang dilakukan Adrianus sudah naik tahap satu, berkasnya kita sudah limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Dari enam korban pelecehan seksual, hanya lima yang melaporkan kejadian tersebut.
Untuk hukuman kepada pelaku, lanjut Jemi pihaknya akan memberikan pasal berlapis. “Akan kita berlakukan pasal berlapis, dalam Pasal 81 Ayat 5 hukuman seberat-beratnya seumur hidup, maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri,” tutupnya. (Dil)