Dua Pria di Pringsewu Lampung Perkosa Pemulung Dibawah Umur

  • Rabu, 15 Mei 2019 - 19:51 WIB
  • Kriminal
Pelaku pemerkosa pemulung dibawah umur

Pelaku pemerkosa pemulung dibawah umur

MANAberita.com — SUT alias Peang (30) warga Pekon Mataram Kecamatan Gading Rejo Pringsewu hanya bisa tertunduk saat dimintai keterangan atas kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sebab pria yang perprofesi petani tersebut sadar akan merasakan dinginnya sel tahanan, karena dipersangkaan pasal perkara tindak pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, setelah dia dilaporkan korbannya berinisial YS (17) gadis remaja asal Pringsewu.

Mirisnya, akibat pencabulan atau persetubuhan tersebut, korban YS mengalami sakit alat vitalnya dan saat ini harus terbaring di salah satu RS Pringsewu untuk menjalani perawatan medis.

Atas laporan korban dan penangkapan Sut tersebut, terungkap ada dugaan pelaku lain yang juga menyetubuhi korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pencari rongsokan tersebut.

Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mengungkapkan tersangka Sut ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Senin (13/05) pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan berdasarkan laporan korban yang diantar sepupunya pada Minggu (12 Mei 2019) pukul 21.30 WIB,” ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Sarwani menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan tersangka dilakukan pada sekitar 5 bulan lalu dan sebulan lalu. Dimana tersangka dan korban sebelumnya berkenalan di Pendopo Pringsewu.

“Korban sekitar 5 bulan berkenalan dengan tersangka di Pendopo, lalu dibawa dan dicabuli tersangka di Pekon Mataram, lantas terakhir sebulan lalu atau sekitar April 2019 juga dicabuli tersangka. Lalu pada awal Mei 2019, korban mengaku dicabuli oleh rekan tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan pembengkakan alat vitalnya sehingga harus dirawat di Rumah Sakit.

Baca Juga:
Waduh! Oknum Mantan TNI Kendari yang Perkosa 6 Anak Diduga Main Ilmu Hitam

“Saat ini korban masih dalam perawatan medis, sementara terhadap pelaku lain yang disebutkan korban masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Ditambahkan Sarwani, atas kejahatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti pakaian korban diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:
Ibu Rumah Tangga di Lampung Selatan Tewas Dibegal

Sementara itu, tersangka dalam pemeriksaan berdalih bahwa dia membayar usai mencabuli korban. Namun setelah dijelaskan oleh penyidik bahwa korban merupakan anak dibawah umur yang harusnya dilindungi, barulah dia mengaku bersalah.

Dihadapan penyidik, Sut mengaku dua kali melakukan aksi bejatnya itu, dimana yang diingatnya untuk pertama kali 5 bulan lalu dan terakhir pada April 2019. Kemudian seorang rekannya melakukan perbuatan tersebut kepada korban pada Mei 2019.

“Saya sendiri 2 kali (mencabuli), 5 bulan lalu dan sebulan lalu kemudian teman saya 1 kali pada sebelum puasa atau awal Mei 2019 di Gubuk Pekon Bulukarto Kecamatan Gading Rejo,” tuturnya. (Alz)

Komentar

Terbaru