MANAberita.com — PENGASUH pondok pesantren di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, AJ (61) diamankan dan sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Hulu Sungai Tengah.
Penangkapan AJ, terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap santrinya.
Parahnya, pencabulan tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia sembilan tahun.
(TA), warga Melak Provinsi Kalimantan Timur, mengaku sudah berkali-kali disetubuhi oleh Junaidi.
TA yang sudah setahun lebih menjadi santri mengaku awalnya hanya diraba-raba sebelum disetubuhi.
Bahkan, bagian intimnya hanya dipegang sebelum tersangka mencabulinya.
Jumat (31/05), TA membeberkan perbuatan itu dilakukan saat sepi atau saat santri lain tidak berada di pondok.
TA mengaku tak ingat persis dimana pertama kali tindakan pencabulan dilakukan.
Yang ia ingat hanya perbuatan itu dilakukan di kantin pondok dan rumah.
Bahkan, saat hendak berhubungan, beber TA, tersangka akan menawarkan berbelanja di kantin.
“Siapa yang mau ikut belanja ke kantin,” ujar TA menirukan ajakan AJ.
Bahkan, ketika berhubungan TA hanya diiming-imingi uang Rp 2 ribu dan baju baru.
“Ya dijanjikan diberi uang. Kalau duit ya Rp2 ribu buat jajan,” katanya.
Bahkan, saat di pesantren, ia memanggil AJ dengan sebutan abah.
“Ya abah yang ngajak. Dulu pernah diberi abah baju sekali,” katanya.
Parahnya, tindakan tak senonoh itu dilakukan kepada korban yang tak lagi mendapat pengawasan orangtua.
TA tak memiliki siapa-siapa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sebab sejak orangtuanya Mega dan Hendra ditahan polisi di Kalimantan Timur, ia dititipkan di pondok pesantren tersebut.
“Mama dan abah ditahan,” ujarnya. (Alz)