Bunuh 41 Orang, Pelaku Penembakan di Selandia Baru Klaim Dirinya Tak Bersalah

Tarrant

Tarrant

MANAberita.com — PELAKU yang menewaskan 51 jamaah dalam penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuntutan pembunuhan dan tindak terorisme dalam persidangan Jumat, 14 Juni.

Disidangkan di Pengadilan Tinggi Christchurch melalui tautan audio-visual dari penjara dengan keamanan maksimum di Auckland, Brenton Tarrant duduk diam ketika pengacaranya, Shane Tait mengatakan kiennya menyatakan “tidak bersalah atas semua tuduhan”. Demikian diwartakan AFP pada Jumat.

Melansir Okezone, Tarrant, yang memproklamirkan dirinya sebagai supremasi kulit putih itu telah didakwa dengan 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan terlibat dalam tindakan teroris atas kekejaman yang dilakukannya pada 15 Maret di kota yang terletak di pulau Selatan Selandia Baru itu.

Pria Australia berusia 28 tahun itu menembaki masjid Al Noor yang penuh sesak selama salat Jumat dan kemudian melakukan perjalanan melintasi kota untuk melanjutkan pembantaian di masjid Linwood di pinggiran kota.

Pengadilan mendengar bahwa penilaian kesehatan mental mendapati Tarrant layak diadili atas pembantaian terburuk dalam sejarah Selandia Baru modern itu.

Baca Juga:
Tak Mampu Bernyanyi Sambil Berdiri Karena Hamil, Wanita ini Ditembak Seorang Pria

Sekira 80 orang yang selamat dan kerabat dari korban yang tewas dalam serangan tersebut datang ke galeri umum gedung pengadilan untuk melihat Tarrant. Pria yang tampak mengenakan kaus abu-abu itu hanya menyeringai selama persidangan.

Hakim Cameron Mander menetapkan tanggal persidangan berikutnya untuk digelar 4 Mei tahun depan, sementara Tait mengatakan itu diperkirakan akan berlangsung enam pekan. (Ila)

Komentar

Terbaru