MANAberita.com – KRISS Hatta kini bisa bernapas lega usai divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Pasalnya, Kriss Hatta baru saja menjalani sidang agenda putusan pada Kamis (04/07) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Vonis bebas dari Majelis Hakim kepada Kriss Hatta membuat dakwaan pemalsuan dokumen pernikahan gugur secara otomatis.
Kriss Hatta lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu pun mengukuhkan bahwa Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih sah berstatus sebagai suami istri.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim saat dihubungi awak media, pada Kamis (04/07).
“Ya tetep resmi karena pernikahannya telah dijatah di KUA,” kata Lukmanul, mengutip Gridhot.
“Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tuh tidak ada pihak yang bisa menampikkan pernikahan itu sah menurut hukum. Ya menurut agama dan hukum,” ujar Lukmanul.
Berbeda hal nya dengan Kriss Hatta, Hilda Vitria selaku pelapor justru menyesalkan hasil putusan sidang tersebut.
“Kalau dari Hilda pribadi, terus terang sebenanrnya kecewa. Cuma di sini Hilda tetap menghormati atas keputusan yang sudah diputuskan,” ungkap Hilda Vitria.
Melansir dari Kompas, Hilda Vitria merasa putusan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Hilda Vitria menganggap semua pembelaan yang diajukan Kriss Hatta hingga akhirnya divonis tidak bersalah seperti khayalan.
“Hilda terus terang belum tahu, belum lihat juga nota pembelaannya seperti apa. Cuma sedikitnya Hilda sudah dengar (vonis bebas Kriss Hatta),” ucap Hilda.
“Buat Hilda sih itu semua halu. Itu saja. Enggak mau banyak omong,” ungkap Hilda Vitria.
Sementara, kuasa hukum Hilda Vitria, Fachmi Bachmid menganggap putusan yang diterima Kriss Hatta belum final.
Ia merasa masih banyak tahap yang bisa membuat vonis bebas yang diterima Kriss Hatta berubah, salah satunya dengan pengajuan kasasi.
“Kalau putusan belom final kita tidak bisa menjustifikasi. Tapi kalau kami yakin, artinya dari sudut pandang kami.”
“Karena sebagai seorang yang mengerti hukum mempunyai sudut pandang. Mempunyai penilaian dari sudut pandang dalam proses hukum,” ucap Fachmi. (Dil)