MANAberita.com — PELAKU pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto, Muhammad Aris (20), mengaku menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan padanya.
“Kalau suntiknya (kebiri kimia) saya tolak. Karena kata teman saya efeknya seumur hidup,” kata Aris, melansir Jitunews.
Aris mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejatnya. Predator anak ini ingin hukuman kebiri kimia yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dibatalkan.
“Saya pilih mati saja Mas daripada disuntik kebiri. Soalnya kebiri suntik efeknya seumur hidup,” imbuhnya.
Akan tetapi, vonis kebiri tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Itu setelah upaya banding yang dia ajukan tidak membuahkan hasil.
Putusan PT Surabaya justru menguatkan vonis PN Mojokerto. Selain kebiri kimia, Aris juga divonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Tetap saya tolak saja (hukuman kebiri kimia). Saya tidak mau, kalau diminta tanda tangan surat saya tidak mau. Mendingan mati,” lanjutnya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019. (Alz)