MANAberita.com
— BULAN depan masa tahanan Galih Ginanjar atas kasus ujaran ‘Ikan Asin’ akan habis. Ia pun dipastikan memiliki peluang keluar dari Rutan Polda Metro Jaya setelah mendekam selama dua bulan lamanya.
“Dia (Galih) akan keluar tanggal sembilan bulan depan. Untuk saat ini masih ditahan karena berkas masih P19,” kata Rihat Hutabarat, melansir Kapanlagi.
Meski masa tahanan habis dan berpeluang keluar dari Rutan, namun status Galih Ginanjar masih tersangka. Karena apabila berkas P21 telah lengkap, baru masuk kejaksaan dan kasus mulai dipersidangkan.
“Kalau misalnya belum P21 dia bisa keluar. Tapi meski sudah lepas dari tahanan berkas tetap jalan. Artinya bisa di luar tanpa adanya penahanan,” tegasnya.
Kata ‘Ikan Asin’ yang keluar dari mulut Galih Ginanjar saat jalani wawancara di channel Youtube milik Rey Utami menjadi viral. Buntutnya, ia pun dilaporkan oleh mantan istrinya yakni Fairuz A Rafiq ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik.
Galih resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 12 Juli 2019 lalu. Penahanan pertama selama 20 hari, lalu ditambah lagi 40 hari sehingga total 60 hari atau dua bulan. (Alz)