MANAberita.com – KASUS penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, oleh beberapa siswi SMA kini memasuki babak baru.
Kabar terkini, hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada para pelaku.
Suasana memanas sesuai hakim membacakan vonis dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa.
Kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Pontianak beberapa waktu lalu memang sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Tak hanya masyarakat, sederet artis hingga pengacara kondang Hotman Paris juga menunjukkan simpatinya kepada Audrey. Presiden Jokowi bahkan ikut memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa siswi berusia 14 tahun ini.
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus penganiayaan sejumlah siswi SMA terhadap Audrey. Akibat penganiayaan tersebut, Audrey bahkan mengalami trauma psikis yang cukup serius.
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak mengatakan, menurut pengakuan, korban ditendang dipukul hingga diseret kepalanya.
“Si korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban,” ucap Eka.
Kasus ini juga mencuri perhatian pengguna Twitter hingga muncul tagar #JusticeForAudrey.
Hasil visum korban yang keluar pada Rabu (10/04) lalu menyatakan, tak ditemukannya memar pada tubuh utamanya di bagian alat vital seperti yang diberitakan sebelumnya.
Para pelaku yang juga sempat meminta maaf di depan media, mengaku tak melakukan pengeroyokan apalagi merusak organ vital korban.
Pihak kepolisian lalu menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).
Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja persidangan dan tahap pembacaan putusan pada Selasa (03/09) siang.
Melansir Tribunnews, Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak. Turut hadir dalam persidangan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
Selain itu, tampak keluarga dan teman-teman korban serta pelaku juga memadati ruang sidang.
Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.
Mereka harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan. Hukuman yang dijatuhkan yakni berupa pelayanan kepada masyarakat di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Terdakwa harus menjalani hukuman selama dua jam per hari setelah pulang sekolah. Untuk hari Sabtu dan Minggu, para terdakwa dibebastugaskan.
Seusai pembacaan vonis tersebut, suasana sempat memanas. Terjadi percekcokan antara keluarga Audrey dan para terdakwa.
Mereka berteriak-teriak di luar gedung pengadilan. Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada tiga pelaku.
Adurey tampak menangis dan memeluk orang tuanya. (Ila)