MANAberita.com — PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan hasil Visum Audrey, korban pengeroyokan 12 siswi SMA yang diungkap Kapolresta Pontianak.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mencurigai adanya backingan atau orang di belakang yang malah ikut membela para terduga pelaku.
“Kenapa pengurus KPPAD bilang ada luka di beberapa bagian tubuh? Kenapa visum berkata lain?” tulis Hotman Paris, dilansir dari TribunnwsBogor.com.
Kemudian, Hotman Paris pun merasa janggal dengan hukuman yang diberikan kepada para terduga pelaku.
Padahal para terduga pelaku ini mengaku minta maaf karena sudah mengeroyok Audrey, siswi SMP Pontianak.
“Kenapa pasal yang dituduhkan pasal yang ancaman hukuman cuma 3 tahun padahal ada pasal lain yang 6 tahun! Akibatnya tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun,” tambah sang pengacara.
Akibat sejumlah keganjilan tersebut, Hotman Paris pun harus rela terbang ke Pontianak untuk mengawal kasus Audrey.
Seperti diketahui, hasil Visum Audrey, siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan 12 siswi SMA ini disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Pernyataan kepolisian ini berdasarkan hasil Visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Dalam pernyataannya, Kpolresta Pontianak menegaskan tak ada luka apapun yang menempel di di tubuh Audrey, seperti yang selama ini.
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir menegaskan, dari hasil Visum menujukkan tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. Penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
Terkait dada yang kabarnya ditendang, ternyata tidak ada bekas luka atau memar.
“Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal,” katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil Visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.
“Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran,” jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil Visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
“Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar,” tegasnya.
Berkebalikan dengan pernyataan pihak Kapolresta, pihak Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD) Kalimantan Barat awalnya justru memaparkan deretan luka fisik dan psikis yang dialami Audrey.
“Tiga teman DE melakukan kekerasan terhadap AU, dengan melakukan pem-bully-an, penjambakan rambut, penyiraman air, hingga membenturkan kepala korban ke aspal, dan menginjak perut AU,” terang Tumbur Manalu.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak juga mengatakan korban mengalami penganiayaan fisik yang cukup parah.
“Korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal,” tambahnya
Bahkan, kata Eka, ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga terjadi pada bagian organ intim korban hingga menimbulkan bekas luka.
Menanggapi hal tersebut, dalam akun Instagramnya Hotman Paris lantas mempertanyakan pernyataan dari pihak kepolisian Pontianak.
Ia pun mencurigai soal adanya pejabat yang membackingi para terduga pelaku.
Lantas, Hotman Paris meminta agar para wartawan dan publik juga harus terus mengawal kasus Audrey
“Kalau benar ada pejabat dari keluarga diduga pelaku ini harus kita lawan. Mohon kepada para wartawan semuanya di Pontianak harus segera dibeberkan, siapa pejabat kalau benar dia diduga backing di belakang,” tegas Hotman Paris.
Dalam video lainnya, Hotman Paris memperingatkan agar setiap pihak berhati-hati dengan Visum.
Meski demikian, alasan agar setiap pihak berhati-hati itu tak dijelaskan lebih lanjut olehnya.
Hotman Paris hanya menegaskan, hasil Visum tersebut menentukan nasib keberlanjutan kasus Audrey yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
“Hati-hati visum, takutnya ada yang bla bla bla karena visum menentukan nasib kasus Audrey,” tegas Hotman Paris.
Pengacara yang berusia 59 tahun itu mengatakan, hasil Visum berperan penting ketika pihak-pihak yang terduga terlibat diperiksa dalam penyelidikan oleh polisi.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengaku telah berbicara dengan kakek Audrey, korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
Dalam obrolan tersebut, Hotman Paris menceritakan, kakek Audrey menegaskan sang cucu merasakan kesakitan di area tubuh tertentu saat diperiksa di rumah sakit.
“Saya sudah berbicara via telepon dengan kakek Audrey. Kakek Audrey mengakui cucunya mengalami keluhan di bagian tertentu saat cek di rumah sakit,” ucap Hotman Paris.
Adanya pengakuan kakek Audrey itu membuat Hotman Paris memperingatkan kembali kepada para terduga pelaku.
Hotman Paris bahkan dengan tegas mengatakan, terduga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak itu harus mendapatkan hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Hati-hati apapun namanya ini sudah penganiayaan dan terduga pelaku minimun mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Harus disidik dan ditahan dalam waktu dekat,” tegas Hotman Paris. (Dil)