MANAberita.com – PERBUATAN R (35) dan kedua anaknya masing-masing berinisial RG (16) dan RUD (14) yang yang diduga telah melakukan penganiayaan kekerasan seksual serta menghilangkan secara paksa hidup terhadap NP (5) sebagai seorang anak adopsi di kampung Wangun, desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, merupakan perbuatan dan tindakan sadis kejam dan tidak beradab.
Oleh sebab itu, terduga pelaku patut menerima ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Namun bagi R (39) Ibu angkat NP (5) yang justru ikut serta menghilangkan secara paksa hak hidup anak adopsi itu dengan cara menyiksa, kemudian mencekik setelah mengetahui kedua anak kandung melakukan kekerasan fisik yang sebelumnya melakukan kejahatan seksual, terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk kedua anak kakak beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara.
Penyiksaan keji dan sadis terhadap NP di Sukabumi mengingatkan kita kembali atas tragedi kematian Engeline di Bali 4 tahun lalu.
Atas kasus ini, Ibu muda R yang sudah 2 tahun mengangkat NP sebagai anak adopsi, sudah patut dikenakan dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman seumur hidup, demikian disampaikan kan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di kantornya di bilangan Pasar Rebo Jakarta Jakarta Timur untuk merespon peristiwa sadis dan tidak berperikemanusiaan yang terjadi di Sukabumi.
Dengan nada tinggi dan penuh keprihatinan yang mendalam, Arist Merdeka Sirait lebih lanjut mendesak segera Polres Kabupaten Sukabumi untuk melakukan tindakan-tindakan dan langkah-langkah hukum yang tepat dan berkeadilan.
Untuk itu, atas pengungkapan cepat terhadap kasus ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polres Sukabumi.
Demi keadilan bagi korban dan keluarganya sudah saatnya dan tidak mempunyai alasan apapun lagi bahwa R ibu adopsi NP sebagai terduga pelaku yang sesungguhnya memberikan perlindungan bagi anak adopsi nya itu secara maksimal namun perbuatan kejinya dan perbuatan sadisnya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk diketahui bahwa kasus ini berawal dari penemuan mayat bocah perempuan di sungai Cimandiri tepatnya di kawasan Kampung Wangun, Desa Mangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Minggu 22 September lalu.
Misteri kematian bocah tersebut terungkap dari hasil identifikasi polisi menyatakan bahwa jenazah yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sungai Cimandiri itu adalah perempuan berinisial NP anak baru berusia 5 tahun.
Polisi menemukan sejumlah keganjilan pada jenazah korban terdapat sejumlah luka kekerasan pada bagian leher serta di bagian vital korban.
Atas temuan ini, jajaran kepolisian Sektor Nyalindung dan Polres Sukabumi bergerak cepat mengumpulkan barang bukti melakukan olah TKP dan akhirnya membekuk 3 terduga tersangka pelaku kasus pembunuhan yang menimpa NP.
Tidak membutuhkan waktu lama polisi akhirnya membekuk tiga tersangka pelaku yang tidak lain adalah ibu angkat korban dan dua kakak angkat korban.
Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan pihaknya telah mengamankan 3 tersangka yakni R (39) sekaligus Ibu angkat korban serta RG (16) dan, RUD (14) yang keduanya berstatus kakak angkat korban.
Nasriadi mengatakan korban merupakan anak angkat yang diadopsi oleh R sejak 2 tahun hingga ditemukan korban tewas di usia 5 tahun.
Fakta mencengangkan ungkap Kapolres Sukabumi, NP tewas setelah sebelumnya diperkosa oleh kedua kakak beradik RG dan RUD.
Hasil otopsi ditemukan bekas luka pada leher korban, kemudian ada luka robek pada kemaluan, jelas Nasriadi Selasa 24 September 2019 di Mapolres Sukabumi.
Lebih jauh Nasriadi membeberkan bahwa tindakan biadab kakak beradik memperkosa adik angkatnya itu dilakukan secara berkala kali. Setelah memeriksa tersangka, RG dan RUD mengaku telah melakukan pemerkosaan beberapa kali baik yang dilakukan melalui kemaluan korban maupun dari lubang pembuangan sensor korban, jelas Nasriadi.
Kejadian perkosaan yang sempat terlihat oleh ibu kandungnya namun malang sang ibu malah mencekik korban hingga meninggal dunia.
Atas kejadian keji dan sadis ini, Arist Merdeka Sirait lebih jauh menjelaskan tidaklah berlebihan jika ibu adopsi NP dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.
Arist menambahkan, untuk memastikan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat untuk segera melakukan kordinasi dengan Polres Sukabumi dan jajaran pemangku otoritas Pemerintahan Sukabumi..
“Kasus sadis dan keji terhadap NP ini tidaklah bisa dibiarkan begitu saja, peristiwa ini harus menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak bagi madyarakat di Sikabumi, Jawa Barat dan secara khusus di Indonesia”.
“Inilah momentum yang tepat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis partisipasi masyarakat”, tambah Arist. (Alz)