Istri Bunuh Anaknya Karena Sakit Hati Diselingkuhi di Cianjur, Suami: Saya Nyesel Selingkuh

  • Senin, 30 September 2019 - 18:39 WIB
  • Kriminal
Ibu bunuh bayinya

 

Ibu bunuh bayinya

MANAberita.com – PEMERIKSAAN terhadap YN (20) ibu bayi malang yang tewas tenggelam di bak mandi terus dilakukan pihak penyidik Polres Cianjur.

Hasil pemeriksaan dari Unit PPA Polres Cianjur, YN terbukti telah memenuhi unsur membunuh bayinya sendiri dengan cara ditinggal mengambang di bak mandi.

Kepada penyidik, YN mengaku kesal dan sakit hati kepada suaminya DR (25) yang telah berselingkuh.

Sang suami yang tinggal di Kampung Cisuren RT 03/05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, pun diperiksa oleh tim penyidik Polres Cianjur atas pengakuan sang istri.

Kepada penyidik, DR hanya berkata menyesali perbuatannya, dan kini ia harus kehilangan dua orang yang ia sayangi, istrinya terancam dipenjara dan anaknya meninggal dunia.

“Kini saya harus kehilangan dua orang yang saya sayangi,” ujar DR kepada penyidik, melansir Tribun Cirebon.

Usai membunuh bayinya sendiri, istri DR langsung lari ke kebun dan melamun sendirian saat diamankan polisi.

Penyidik mengatakan, YN dalam kondisi sehat saat diperiksa oleh tim penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan kejadian ibu membunuh bayinua itu bermula saat YN, ibu bayi malang tersebut akan memandikan korban. Namun pada saat itu bayi terus-menerus menangis sehingga membuat YN kesal.

Baca Juga:
Anggota Polisi Dibakar Massa Hidup-Hidup Saat Tengah Amankan Demo di Cianjur

Kekesalan YN memuncak karena ia teringat dengan perbuatan suaminya yaitu DR, yang telah selingkuh pada saat ia mengandung berumur tujuh bulan.

YN, yang semula akan memandikan korban kemudian memasukan anaknya yang terus menangis ke dalam bak mandi berukuran panjang 1,5 meter X lebar 1 meter X tinggi 1 meter yang telah penuh terisi air.

“Dengan posisi terlentang lalu dengan sengaja meninggalkannya sehingga tenggelam dan meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, bayi malang itu ditemukan sang nenek, Mae, yang pulang dari kebun dan merasa tak enak hati .

Baca Juga:
Tak Mau Dipenjara, Pelaku Pencabulan di Medan Nekat Bacoki Polisi

“Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB pada saat mencari rumput di kebun, nenek korban bernama Mae merasa tidak enak hati. Ia pun pulang ke rumah,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, sesampainya di rumah, ia langsung pergi ke kamar mandi yang berada di samping rumah untuk membersihkan diri sebelum masuk ke dalam rumah.

“Namun ketika berada di dalam kamar mandi, Mae melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka. Akan tetapi pada saat diperhatikan lebih dekat, terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup,” katanya.

Selanjutnya Mae pun langsung mengambil korban dan memeluknya sambil berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar

Baca Juga:
Ribut Dengan Istri, Pria Asal Palu Culik Anak Tirinya dan Minta Tebusan Rp 100 Juta

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpi3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Alz)

Komentar

Terbaru