Berebut Janda, Tukang Becak Tewaskan Tukang Kopi di Jombang

  • Jum'at, 04 Oktober 2019 - 11:22 WIB
  • Kriminal

Manaberita.comBerebut Janda, Tukang Becak Tewaskan Tukang Kopi di Jombang

Cinta memang buta, bila cinta sudah melekat dan merasuki apapun akan dilakukan untuk mendapatkan sang pujaan hati. Bahkan bisa gelap mata!

Polisi masih terus memeriksa Budiono (48), pelaku pembunuhan terhadap Achmad Dwi Antoko (21) warga Jalan Madura Kelurahan Jombatan, Jombang, Kamis (03/10).

Tukang becak warga Desa Pandawangi ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, di Jalan raya Ploso, saat sedang mengayuh becak bersama PR (38) warga Desa Jombatan, siang tadi.

Baca Juga:
Pria Ini Tetap Cinta Istrinya Walau Nyaris Mati Ditembak, Alasannya Mengharukan

Sebelum ditangkap, pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat untuk bersembuyi dari kejaran Polisi. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Ploso.

Polisi pun terpaksa menembak kakinya, lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.

“Jadi pelaku ini berputar-putar dengan becak dengan saksi PR, berpindah-pindah tempat hingga sampai ke Ploso,” terang Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan.

Boby menjelaskan, peristiwa ini terjadi dirumah PR. Pelaku merasa cemburu setelah mengetahui korban berada dirumah PR, yang dia anggap sebagai pacarnya.

Baca Juga:
Beredar Dugaan Jika Pelaku Pembunuh Budi Hartanto Adalah LGBT

Menurut Informasi PR merupakan seorang janda. Sedangkan antara korban dan pelaku sama-sama menyukai PR.

Dirumah PR itu keduanya terlibat cekcok mulut hingga terjadi duel. Pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau dapur yang telah dia bawa sebelumnya dari balik bajunya.

Korban yang kewalahan akhirnya melarikan diri, namun sekitar 200 meter dari tempat kejadian, korban akhirnya roboh dan tewas karena kehabisan darah.

Selain meneriksa pelaku, Polisi juga memintai keterangan beberapa saksi, termasuk PR.

Baca Juga:
Pria yang Ditangkap Polisi Ternyata Bukan Pembunuh Andriana Noven

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tentantang pembunuhan berencana yakni pasal 340 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Jadi motifnya ini cinta segitiga, keduanya sama-sama menyukai saksi PR,” tandasnya.

Sebelumnya, sosok mayat pria ditemukan bersimbah darah di tepi Jalan Basuki Rahmat Jombang, Rabu (02/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat ditemukan, tubuh korban mengalami beberapa luka tusuk. Belakangan diketahui korban adalah Achmad Dwi Antoko (21), warga Jalan Madura Kelurahan Jombatan, Jombang.

Komentar

Terbaru