Tukar Paket Iphone iPhone 11 Pro Max Dengan Teh Kotak, Oknum Kurir Ekspedisi di Jakarta Ditangkap Polisi

  • Senin, 21 Oktober 2019 - 11:00 WIB
  • Kriminal
Iphon 11 Pro Max

Iphon 11 Pro Max

MANAberita.com – APARAT Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku penipuan dan penggelapan barang mewah berupa ponsel merek iPhone 11 Pro Max 256GB.

Pelakunya adalah kurir perusahaan ekspedisi berinisial LUK.

Selain LUK, polisi membekuk empat orang lainnya yang turut serta membantu memuluskan aksi LUK. Mereka adalah KOS, RIZ, PRI dan KEM.

Melansir Wartakota, kelima pelaku dibekuk dari sejumlah tempat di Jakarta dan Tangerang, Selasa (05/10).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Fitria, memesan iPhone 11 Pro Max 256GB.

Handphone warna hijau itu ia pesan dari seorang penjual di Surabaya pada awal Oktober 2019.

Saat itu, korban sudah mentransfer uang ke penjual, seharga ponsel yang dipesan, yakni hingga puluhan juta rupiah.

“Karenanya penjual mengirimkan barang yang dipesan ke korban, dengan paket melalui perusahaan ekspedisi,” jelas Suyudi, Jumat (18/10/2019).

“Namun ketika paket yang dipesan datang dan diterima pemesan, ternyata isinya bukan ponsel iphone.”

Baca Juga:
Tak Mau Disuruh Bersihkan Rumah, Ibu-Ibu di Deli Serdang Dianiaya Tetangga

“Tetapi berupa Teh Sosro kemasan kotak,” ungkap Suyudi.

Sehingga, kata Suyudi, korban protes terhadap sang penjual di Surabaya.

Namun, sang penjual meyakinkan barang yang ia kirim ke Fitria selaku pemesan dalam paket adalah 1 buah handphone merk iPhone 11 Pro Max 256 GB warna hijau.

“Lalu penjual menanyakan soal paket itu kepada pihak pengiriman atau perusahaan ekspedisi,” kata Suyudi.

Selanjutnya, kata Suyudi, pihak pengiriman ekspedisi membuat laporan polisi.

Baca Juga:
Tak Diberi Uang Untuk Beli Pisau, Pemuda di OKU Selatan Bunuh Ibu Kandung

Mereka meminta kepolisian menyelidiki siapa pelaku yang menukar ponsel seharga puluhan juta itu dengan teh kotak.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa ponsel tersebut sudah berada dalam penguasaan orang lain atas nama Saudari Diah.”

“Dan ketika ditelusuri ke belakang, ternyata yang melakukan tindakan menukar ponsel dengan teh Sosro kemasan kotak adalah Saudara LUK yang merupakan kurir perusahaan ekspedisi,” beber Suyudi.

Karena itu, pihaknya langsung membekuk LUK pada Selasa15 Oktober 2019, sekitar pukul 12.00

“LUK ini tugasnya mengambil paket barang di Bandara Soetta, dan selanjutnya dibawa ke tempat penyimpanan paket barang di wilayah Veteran, Tanah kusir, Jakarta Selatan,” terangnya.

Baca Juga:
Pesta Sabu Pakai Seragam Sekolah, Pelajar SMA di Mataram NTB Ditangkap Polisi

Namun saat di perjalanan, lanjut Suyudi, LUK membongkar salah satu paket barang yang berisi HP IPhone 11 Pro Max 256 GB, dan ditukar dengan sebuah teh Sosro kemasan kotak.

“Selanjutnya HP tersebut dijual kepada KOS, dan dari KOS hendak dijual kepada RIZ.”

“Tapi karena RIZ tidak memiliki uang, selanjutnya dia menawarkan kepada PRI, dan PRI menyetujuinya dengan harga Rp 20.500.000,” papar Suyudi.

Lalu, PRI meminta rekannya, KEM, untuk memosting HP tersebut ke media sosial untuk dijual seharga Rp 22,5 juta.

“Dan dari postingan itu, HP berhasil dijual ke Saudari Diah dengan harga Rp 22,5 Juta,” ucap Suyudi.

Baca Juga:
Takut Pulang ke Rumah Setelah Kabur, Siswi SMP di Makassar Buat Rekayasa Penculikan

Dari kronologi perjalanan HP tersebut hingga bisa dibeli Diah, kata Suyudi, akhirnya pihaknya membekuk empat pelaku lain selain LUK, yang terlibat dalam dugaan pencurian dan penggelapan ini.

Mereka adalah KOS, RIZ, PRI, dan KEM.

Kelima pelaku, kata Suyudi, dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang pertolongan perbuatan jahat.

“Di mana ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara,” ujar Suyudi. (Dil0

Komentar

Terbaru