Ilustrasi
MANAberita.com – KEJADIAN nahas dialami ER warga Desa/Kecamatan Kalipare.
Wanita 34 tahun itu mengalami memar dan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya karena dianiaya kekasihnya sendiri.
Melansir Pojoksatu, pelaku penganiayaan terhadap ER ini bernama Onky Rahmad Fauzi Pratama warga Dusun Sumbermaron, Desa/Kecamatan Kalipare.
”Tersangka Onky saat ini sudah kami amankan. Pelaku kami ringkus di rumahnya setelah mendapatkan laporan akan aksi penganiayaan yang dialami korban,” kata Kapolsek Kalipare, AKP Yusuf Suryadi.
Dari hasil penyidikan polisi, aksi penganiayaan ini terjadi di tempat tinggal tersangka Onky yang berlokasi di Dusun Sumbermaron, Desa/Kecamatan Kalipare, Senin (14/10) siang.
”Keduanya memang memiliki hubungan sepesial, sebelum terjadi aksi penganiayaan korban dan tersangka sudah berpacaran selama 3 bulan,” terang Yusuf.
Kronologi penganiayaan ini bermula saat ER diajak Onky untuk berkunjung ke rumahnya yang kebetulan masih satu kecamatan dengan rumah korban.
Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB keduanya tiba-tiba terlibat debat yang berujung cek-cok.
”Tersangka ini orangnya memang tempramen, dia cemburuan. Dari hasil penyidikan, percekcokan keduanya terjadi karena tersangka merasa cemburu terhadap kekasihnya (korban),” sambung Yusuf.
Diduga merasa gelap mata karena tersulut api cemburu, Onky kemudian mengajak ER untuk masuk ke dalam kamarnya. Di tempat itu pelaku langsung melampiaskan rasa cemburunya dengan cara memarahi korban.
Tidak berhenti di situ saja, pria 24 tahun itu juga sempat menelanjangi ER sebelum akhirnya dianiaya.
”Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul bagian wajah dan tubuh korban menggunakan tangan kosong,” jelas mantan Kapolsek Tumpang.
Seolah tidak puas, dengan penuh amarah Onky kembali menganiaya ER dengan cara menyulut anggota tubuhnya menggunakan korek api.
”Korek api yang digunakan tersangka Onky ini, untuk menyulut beberapa tubuh korban. Di antaranya tangan, kaki, perut, rambut, payudara, hingga bagian kemaluan korban,” terang Yusuf.
Setelah menganiaya kekasihnya, lanjut Yusuf, Onky langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Merasa tidak terima, ER akhirnya memilih melaporkan pristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kalipare.
Dihadapan polisi, wanita yang berusia lebih dari kepala tiga ini mengaku jika dirinya dianiaya dengan cara dipukul dan dibakar oleh tersangka.
Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kalipare diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Namun saat didatangi kerumahnya selama beberapa kali, tersangka selalu tidak ada dikediamannya.
Hingga akhirnya, pada akhir pekan lalu, polisi mendapat informasi jika Onky sudah kembali ke rumahnya setelah sempat kabur melarikan diri dari kejaran polisi.
Ketika diamankan di rumahnya, tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatan penganiayaan yang telah dia lakukan.
”Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita satu buah korek api yang digunakan untuk menganiaya korban guna kepentingan penyidikan,” ungkap Yusuf.
Kasus ini sebenarnya sempat diajukan agar berakhir secara damai. Namun, karena pihak keluarga serta korban yang keberatan, kasus penganiayaan ini akhirnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Guna melengkapi berkas penyidikan, petugas juga sempat melakukan visum terhadap korban. Hasilnya ditemukan adanya luka memar di beberapa anggota tubuh korban. Selain lengan tangan dan bagian mulut, beberapa bagian tubuh termasuk kemaluan korban juga ditemukan adanya luka bakar. Kasusnya masih dalam tahap pendalaman dan penyidikan,” tutup perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini. (Dil)