Cemburu Buta, Pedagang Bakso di Jateng Aniaya dan Injak Kemaluan Istri hingga Pingsan

  • Kamis, 02 Januari 2020 - 12:42 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — PUJO Sutopo (30), pedagang bakso asal Dukuh Nglebak, Desa Nganti, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, tega menganiaya istri sirinya, Laily Qodaristy (32).

Aksi sadis itu dilakukan Pujo di kios tempat jualan istri itu di Pasar Gemolong pada Jumat (20/12).

Melansir klikbabel.com, Kisah tragis itu bermula ketika Pujo mendapat kabar burung bahwa istri sirinya itu memiliki pria simpanan. Merasa cemburu, ia lantas mendatangi kios mainan anak-anak milik Laily.

Sesampainya di sana, dia langsung menendang pintu kios. Sempat terjadi percekcokan di dalam kios pasar itu.

Baca Juga:
Ogah Serumah Lagi dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Traum

Pujo tidak bisa mengendalikan emosinya. Dia lantas menampar bibir Laily, membekap mulut dan hidungnya hingga ia kesulitan bernapas.

Tidak berhenti di situ, Pujo juga nekat memukul rahang kanan korban, menendang kaki hingga menginjak kemaluan istrinya.

Sejumlah pedagang yang mengetahui kejadian itu berusaha melerai. Namun, pujo balik mengancam para pedagang kalau berani ikut campur.

Akibat kejadian itu, Laily harus dilarikan ke RSUD dr Soeratno Gemolong untuk menjalani rawat inap. Setelah mendapat laporan warga, jajaran Polsek Gemolong langsung meringkus Pujo.

Baca Juga:
Pria di Jaksel Kepruk Kepala Teman Sendiri Pakai Batu, Begini Awal Mulanya!

Polisi langsung menahan Pujo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Padahal, Pujo dan Laily dijadwalkan menikah resmi pada awal Januari 2020.

“Insya Allah pernikahan resminya tetap berlangsung nanti awal Januari,” kata Pujo.

Pujo sendiri sudah memiliki istri sah. Kini, proses perceraiannya dengan istri pertama itu sudah masuk di persidangan. Pujo belum dikaruniai anak saat menikah dengan istri pertama.

Hasil pernikahan sirinya dengan Laily yang sudah berlangsung enam tahun, Pujo dikaruniai seorang anak.

Baca Juga:
Tahu Rasa! Korban Pedofil di Kendari Ternyata Anak Anggota TNI dan Polri

“Saya masih ingin bertanggung jawab sebagai suami dan ayah. Jadi, saya tetap ingin menikah resmi dengannya [Laily],” ujar Pujo.

Pj Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suharno mengatakan, Pujo dijerat Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti seperti visum dari dokter RSUD dr. Soeratno Gemolong dan sebuah kerudung warna hitam milik korban.

“Pasangan suami istri yang menikah siri ini sudah sering cekcok di kios pasar. Jadi, para pedagang sudah biasa melihatnya. Karena ada unsur kekerasan, beberapa pedagang ingin menolong korban namun malah diancam oleh tersangka,” kata Suharno. (Dil)

Komentar

Terbaru