Inilah Alasan Hakim Pengadilan Manchester Larang Peliputan Kasus Reynhard Sinaga

  • Rabu, 08 Januari 2020 - 00:26 WIB
  • Viral
Reynhard Sinaga

 

Reynhard Sinaga

MANAberita.com —  PENGADILAN Manchester, Inggris, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga, usai terbukti bersalah memperkosa 48 lelaki dalam kurun waktu 2,5 tahun. Namun, yang menarik adalah sikap media massa di Inggris yang baru memberitakan perkara ini bersamaan setelah putusan dibacakan karena ada kode etik khusus untuk meliput di pengadilan.

Seperti dilansir Manchester Evening News, Selasa (7/1), saat perkara Reynhard mulai disidangkan, pengadilan setempat sudah menerbitkan peringatan melarang jurnalis meliput persidangan Reynhard.

Baca Juga:
Tak Terima Mantan Istrinya Dinikahi, Pria di Sumenep Bom Rumah Temannya Sendiri

Pertama, peringatan itu diharapkan bisa menjamin empat proses persidangan terhadap Reynhard berjalan adil, dan menjaga juri dalam masing-masing sidang tidak mengetahui bukti-bukti ataupun putusan perkara sebelumnya.

Kedua adalah hal itu bisa membantu polisi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi korban, dan menjamin mereka mau bersaksi di pengadilan. Mereka khawatir jika perkara itu ramai diberitakan di media massa, maka bakal membuat para korban atau saksi enggan bersaksi di pengadilan.

Sedangkan menurut Panduan Peliputan Persidangan Organisasi Standar Pers Independen (IPSO) Inggris, media massa dilarang menulis tentang korban kejahatan seksual serta rekan dan kerabat terdakwa dalam sebuah kasus. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga privasi korban.

Baca Juga:
Kronologi Ibu Muda di Brebes Tega Gorok Anaknya

Akan tetapi, jika masyarakat menuntut supaya pewarta menuliskan nama kerabat atau rekan terdakwa dalam laporan mereka, maka jurnalis mempunyai dasar untuk melakukannya. Termasuk ketika orang-orang dengan predikat tersebut menjadi saksi meringankan di persidangan.

Mereka juga mewajibkan seluruh wartawan yang meliput di pengadilan mematuhi peraturan, terutama ketika ada larangan untuk melakukan liputan dalam sebuah sidang yang tertutup atas perintah hakim. Larangan peliputan ini umumnya berlaku otomatis dalam peradilan kasus kejahatan seksual.

Jika aturan ini dilanggar, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pewarta atau media massa tersebut bisa mengadukannya ke aparat penegak hukum. (Alz)

Komentar

Terbaru