Kerajaan Agung Sejagat
MANAberita.com — VIRALNYA berita Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo berujung pahit untuk pemimpinnya yakni Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41).
Baru dua hari viral sejak Minggu (12/01), kini pimpinan dari Keraton Agung Sejagat tersebut diringkus Polda Jateng dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Dikutip dari Tribunpalu.com, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.
“Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya,” ujar Kombes Pol Iskandar.
Sejauh ini, kata Iskandar, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan KAS di Kabupaten Purworejo.
Dia menuturkan, dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS,” jelasnya. (Dil)