Mencuri, Rendi Diperbolehkan Menginap di Sel Tahanan

MANAberita.com – Boleh-boleh saja sih kalau ada rasa tidak enak sama teman tapi lihat dulu dampaknya, jangan sampai seperti yang dilakukan oleh pria ini. Lantaran tergiur dan tidak enak sama teman, dirinya mau saja ketika diajak mencuri. Buntutnya, Rendi (25) harus berurusan dengan polisi dan diperbolehkan menginap di sel tahanan.

Rendi ditangkap oleh Tim Buser Polsek Kertapati karena terlibat pencurian 4 buah tabung gas elpiji 3 kilogram ditoko milik Lan, tetangganya, Minggu (2/4/17) malam.

Baca Juga:
Bekuk Bandar Narkoba di Palembang, Polisi Amankan Koper Hitam Berisi 3 Kg Shabu Senilai 3,6 Miliyar

Dari pengakuan tersangka Rendi, ia baru kali pertama melakukan aksi pencurian, itupun karena terpaksa karena diajak oleh temannya yang kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

“Awalnya saya tidak mau pak, tapi tidak enak sama teman. Saya juga tidak menyangka akan ditangkap,” ungkapnya saat gelar kasus di Mapolsek Kertapati, Selasa (4/4/17) siang.

Dari aksi pencurian tersebut, sambung Rendi, hasilnya didapatkan 4 buah tabung gas 3 Kg, lalu dijual kepada temannya dikawasan Bukit seharga Rp 300 ribu.

Baca Juga:
Belum Pengalaman, Nuroni Ditangkap Saat Hendak Curi Motor

“Uangnya kami bagi dua pak, dan sudah habis buat kebutuhan sehari-hari, makan dan beli rokok,” aku Rendi.

Sementara, Kapolsek Kertapati AKP Delli Haris mengatakan, tersangka ditangkap atas tindak lanjut dari laporan korban bernama Lan (46), warga Jalan KI Merogan Lorong Aman, yang telah kehilangan 4 tabung gas 3 Kg miliknya.

“Jadi tersangka ini masuk dengan cara memanjat pagar lalu mencongkel toko dengan obeng. Saat ini baru satu pelaku yang kita amankan, seorang lagi inisial I masih dalam pengejaran. Untuk barang bukti kita amankan satu obeng, 4 tabung gas, serta satu unit motor yang digunakan saat beraksi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terang Deli.
(wwt).

Komentar

Terbaru