Pemilik Truk Tronton Kecelakaan Maut Balikpapan Telah di Periksa Polisi! Polisi Ungkap Pengakuan Pemilik Truk

Manaberita.com – EDY Purwanto pemilik kendaraan truk tronton yang menabrak sejumlah pengendara di turunan wilayah Muara Rampak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, telah diperiksa oleh polisi.

Seperti yang dikutip dari detiknews. Dari pengakuan Edy kepada polisi, polisi mengatakan, bahwa truk tronton itu rutin dirawat tiga bulan sekali.

“Iya sudah (diperiksa) kemarin, pemeriksaannya berlangsung selama 6 jam. Dari keterangan yang kita dapat dari pemiliknya, truk tersebut mendapatkan perawatan tiga bulan sekali” Kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi Minggu (23/1).

Meski demikian, polisi akan menyelidiki benar atau tidaknya keterangan Edy. Polisi akan mengecek riwayat perawatan truk di bengkelnya.

“Tapi nanti kita akan cross check ke bengkel di mana truk ini di lakukan perawatan. Dan nanti kita lihat perawatan apa saja dilakukan,” jelas Yusuf.

Baca Juga:
Karena Kecelakaan Pesawat Yemenia Airways Di Tahun 2009, Pengadilan Prancis Mendenda Perusahaan Tersebut

Yusuf menerangkan penyidik juga akan memanggil agen pemegang merek (APM) truk tronton tersebut. Menurut Yusuf, pemeriksaan terhadap APM masih belum dilakukan lantaran APM hanya ada di DKI Jakarta dan Kota Surabaya.

“Selain bengkel, nantinya kita akan panggil agen tunggal pemegang merek truk ini. Tapi ini butuh waktu sebab di Balikpapan sendiri untuk merek ini hanya ada di Jakarta dan Surabaya,” ucap dia.

“Jadi nanti kita panggil untuk mempertanyakan teknik pengereman dan lain-lain,” sambung Yusuf.

Baca Juga:
Eks Danseskoal Meninggal Dunia Lantaran Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Yusuf menyampaikan pada saat pemeriksaan pemilik, didapati pengakuan truk tronton itu terakhir dicek kondisinya pada 3 Januari 2022.

“Iya katanya terakhir 3 Januari 2022. Tapi perlu pembuktian dari pihak bengkel,” ucap Yusuf.

Sementara itu soal dokumen kendaraan dan pengemudi, Yusuf menyampaikan tidak ada pelanggaran yang ditemukan. “KIR kendaraan juga sudah ditunjukkan dan masih berlaku sampai Juni 2022. Dan dari supir pun sudah memenuhi syarat dengan memiliki SIM B2 umum, dan mati pada tahun depan,” terang Yusuf. [rik]

Komentar

Terbaru