Terlibat Kasus Suap, Jika Bebas Azis Syamsuddin Tak Mau Kembali ke Dunia Politik

Manaberita.com – AZIS Syamsuddin Mantan Wakil Ketua DPR mengatakan bahwa ia belajar banyak dari kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat dirinya.

Azis berencana untuk keluar dari dunia politik jika divonis bebas dalam kasus itu. Hal tersebut disampaikannya pada saat sidang pembelaan atau pleidoi di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022. Seperti yang dikutip dari medcom.id

“Seandainya pada saat nanti jatuh vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” kata Azis Syamsuddin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022.

Politikus Partai Golkar itu mengaku ingin memperbaiki diri jika bebas. Dia ingin kembali mengajar dan bekerja menjadi advokat.

“Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain. Saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara,” ujar Azis.

Azis Syamsuddin mengaku sudah menjadi dosen selama delapan tahun. Selain itu, dia sudah menjadi advokat nonaktif selama 17 tahun.

Baca Juga:
Ana Montes, Yang Memata-matai “Salah Satu Kasus Spionase Paling Merusak” Dalam Sejarah AS, Dibebaskan Dari Penjara

Kedua karier itu dinilai bisa membuat dirinya menjadi lebih baik ketimbang bekerja sebagai politikus. Kasus dugaan suap ini membuat dirinya sangat terpukul.

“Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif,” tutur Azis.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis.

Baca Juga:
Penduduk Asli Amerika Menggugat Sekolah Karena Melarang Bulu Elang Suci Saat Wisuda

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

[rik]

Komentar

Terbaru