Sidang Pembelaan Kasus Suap Azis Syamsuddin

Manaberita.com – MANTAN Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjalani sidang Pledoi atau pembelaan atas kasus suap atau kasus dugaan tindak pidana korupsi hari ini Senin, 24 Januari 2022.

Sidang pembelaan itu diagendakan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Dalam sidang tuntutan sebelumnya jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, terhadap Azis.

Dilansir dari Tempo.co, Selain itu jaksa juga meminta agar hak politik kader Partai Golkar itu dicabut selama 5 tahun.

“Terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi,” ujar jaksa penuntut umum, pada Senin, 24 Januari 2022.

Azis menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Duit suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Baca Juga:
Unit Glencore Mengaku Bersalah Atas Penyuapan Di Afrika

Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis melalui Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar mendapat uang Rp 2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu.

Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp 2 miliar.

Baca Juga:
Saudara Laki-laki Pemimpin Separatis Nigeria Kalah Dalam Gugatan di Pengadilan London

“Azis lantas mentransfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap,” tutur jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya tersebut Azis Syamsuddin dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[rik]

Komentar

Terbaru