Manaberita.com – POLDA Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait kasus dugaan SARA. Dari hasil gelar perkara tersebut penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan ia mengatakan, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan.
“Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Dikutip dari detiknews
Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa UU MD 3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
“Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” imbuhnya.
Lanjut Zulpan, pernyataan Arteria Dahlan ini dilakukan dalam rapat kerja resmi. Keputusan itu juga mengacu pada Pasal 2 UU MD3.
“Kemudian Pasal 2 dalam UU tersebut di atas juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR,” tuturnya.
Selain itu, dengan statusnya sebagai anggota DPR RI, Arteria juga memiliki hak imunitas. Hal ini membuat Arteria Dahlan tidak dapat dilaporkan atau dipidanakan.
“Terhadap Saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan,” lanjutnya.
Zulpan menyampaikan pihaknya telah meminta keterangan kepada sejumlah ahli terkait kasus tersebut. Selain ahli pidana, Polda Metro Jaya juga meminta keterangan ahli bahasa dan ahli hukum di bidang ITE.
Diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar terkait ucapan yang mengandung ujaran kebencian. Laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Senayan, Jakarta.
“Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
[rik]