Arteria Dahlan Lontarkan Kritik Pedas Kepada Kejaksaan Berakhir Dilaporkan ke Polisi

Manaberita.com – Arteria Dahlan kritik jaksa agung untuk memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), kritik tersebut disampaikan Arteria dahlan dengan menggunakan bahasa sunda pada rapat kerja komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung, ucapan tersebut ternyata berujung panjang. Ateria akhirnya dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat.

Tidak jelas memang siapa Kajati yang di maksud oleh Arteria Dahlan. Namun Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein, selaku pelapor bersama dengan perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melapor ke Polda Jabar. Adapun pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Jabar dan pelaporan ini masih harus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

“Jadi, kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di Youtube dan media sosial meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda,” kata Ari di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/1).

Ari menyatakan, ucapan Arteria yang meminta Jaksa Agung agar memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda dalam rapat di Gedung DPR sudah menyakiti perasaan masyarakat Sunda.

“Ini menyakiti perasaan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung,” ujarnya.

Menurut Ari, ucapan tersebut selain tidak pantas juga bisa merembet kepada suku lain di Indonesia.

Baca Juga:
PBB Mengatakan Staf Perempuannya Dilarang Bekerja di Afghanistan, Kenapa?

“Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda diperlukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal diperlakukan hal yang sama,” ujarnya.

Menurut Ari, Arteria dianggap sudah melanggar konstitusi Pasal 32 ayat 2. Selain itu, Arteria dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2017 yang turunannya membuat keonaran, keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.

“Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi. Ada Pasal 32 ayat 2 tentang bagaimana kita harus memelihara bahasa daerah bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar,” tuturnya.

Baca Juga:
ChatGPT Mengatakan Pengacara Amerika Serikat Mengaku Menggunakan AI Untuk Penelitian Kasus

Seperti diketahui, dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung pada Senin 17 Januari 2022, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja.

Menanggapi hal tersebut, Arteria mempersilakan pihak yang tidak senang atas pernyataannya agar melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Kalau saya salah kan jelas mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah. Kita ini demokrasi, silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya silakan saja (lapor MKD),” kata Arteria kepada wartawan, Rabu (19/1/2022). [Rika]

Komentar

Terbaru