Manaberita.com – EDY Mulyadi Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian membatalkan pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan. Hal tersebut diungkap oleh pengacara Edy Mulyadi.
Djudju Purwantoro, mengatakn bawa pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan.
“Kami tidak ajukan penangguhan penahanan,” ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro, Selasa (8/2/2022). Dikutip dari detiknews
Djuju tidak membeberkan alasan pihaknya batal mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia hanya menyebut keputusan itu hasil perundingan dengan Edy Mulyadi.
“Sementara keputusan seperti itu (tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan). Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dan yang bersangkutan pasti begitu prosedurnya,” ucapnya.
Dia mengatakan sampai saat ini Edy Mulyadi masih yakin tidak melakukan pelanggaran pidana dalam ucapannya. Djuju menyebut Edy Mulyadi merasa dikriminalisasi.
“Beliau (Edy Mulyadi) sangat yakin tidak melakukan kesalahan pidana apa pun dalam ujarannya, yang hanya merupakan bentuk kritik konstruktif atau pandangan ilmiah tentang IKN di Kalimantan. Juga tidak menyebut atau menyasar sama sekali tentang suku-suku di Kalimantan, termasuk suku Dayak. Beliau merasa dikriminalisasi,” paparnya.
Dia mengatakan pihaknya bakal mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan. Dia yakin kliennya tidak bersalah.
“Kita akan buktikan saja di persidangan, bahwa EM tidak bersalah,” ujarnya.
Selain itu, dia mengungkap kondisi kesehatan Edy Mulyadi di rutan Bareskrim. “Sampai saat ini alhamdulillah kondisi beliau sehat-sehat,” kata Djuju.
Sebelumnya, pengacara Edy Mulyadi sempat berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Penangguhan saat itu hendak diajukan atas alasan presumption of innocent.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Selain itu, Damai menyayangkan penahanan terhadap kliennya itu. Sebab, ungkapan Edy terkait Pulau Kalimantan ‘tempat jin buang anak’ disebut merupakan satire yang disampaikan tidak dengan kalimat yang kotor atau kasar.
“Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar. Tahapan hukumnya pun masih bersifat praduga tak bersalah,” kata Damai
“Selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur,” katanya.
Untuk diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Selain itu, Damai menyayangkan penahanan terhadap kliennya itu. Sebab, ungkapan Edy terkait Pulau Kalimantan ‘tempat jin buang anak’ disebut merupakan satire yang disampaikan tidak dengan kalimat yang kotor atau kasar.
[rik]