Manaberita.com – SEORANG pria bernama Adi Sitompul (25) nekat melakukan penganiayaan terhadap Stevy Simanjuntak (30), hal ini di latar belakangi kisah asmara.
Penganiayaan tersebut terjadi di Tapanuli Utara. Diketahui tersangka adi menikam tubuh Stevy sebanyak tiga kali, Dua pada bagian perut dan satu liang di bagian punggung.
Melansir dari Tribunmedan.com, Aksi nekat tersangka Adi bermula saat dari tidak terima nomor handphonenya diblokir oleh Stevy.
Padahal, Stevy sudah memiliki suami. Stevy ditikam di rumahnya di Kelurahan Partali Toruan, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Senin (14/2/2022) atau malam valentine.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Taput, tersangka yang sedang berulang tahun ingin mengajak Stevy.
“Soal antara tersangka dan korban, sempat ada curhat-curhatan. Lalu timbul niat tersangka untuk bareng bersama mau rayakan HBD korban. Namun setelah korban tahu sudah terlalu dalam niat tersangka, lalu HPnya diblokir korban,” ujar Kasi Humas, Aiptu Walpon Baringbing pada Selasa (22/2/2022).
Tersangka Adi melakukan penganiyaan pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 21.00WIB. Saat kejadian suami korban sedang kerja jaga malam.
Menurut keterangan tersangka yang diapat dari polisi, Adi yang bekerja sebagai sopir di Siborongborong terlebih dulu menghubungi korban pada Minggu (13/2/2022) untuk mengajak merayakan ulang tahun di Tarutung.
Namun korban langsung memblokir nomor handphone tersangka, sehingga tidak bisa lagi komunikasi.
Pada tanggal 14 Februari 2022, tersangka mengganti nomor dan menghubungi korban kembali.
Setelah sempat bicara, korban kembali memblokir nomor tersebut.
Tersangka merasa tersinggung dan mempersiapkan tindakan bejatnya.
Tersangka datang dari tempat kerjanya di Siborongborong dengan mempersiapkan sebilah pisau.
Sebelum bertindak, terlebih lebih dulu menunggu suaminya pergi bekerja.
“Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali kemudian menikam punggung korban satu kali,” ungkap Aiptu Walpon.
“Begitu korban terjatuh, tersangka pun melarikan diri dan korban dibawa tetangga ke rumah sakit,”tambahnya.
Tersangka melarikan diri ke Onan Tukka.
Lalu, tersangka berpindah tempat ke daerah Barus di Tapanuli Tengah dan hari kamis bersembunyi di Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Saat tersangka di Onang Ganjang petugas sudah mengikuti.
Tersangka bersembunyi di hutan dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan.
Akhirnya, pada Jumat (19/2/2022) tersangka berhasil ditangkap dari persembunyiaannya.
“Saat ini tersangka sudah di tahan dengan pasal 351 ayat 2 ( Penganiayaan Berat ) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Sedangkan korban masih dalam perawatan di RSUD Tarutung untuk pemulihan kesehatan.
[Rik]