Manaberita.com – SEORANG anggota polisi menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah debt collector. Video kejadian tersebut viral di media sosial.
Video berdurasi yang berdurasi 2 menit tersebut di bagikan sejumlah Akun Instagram salah satunya @palembangterkini.official.
Dalam narasinya disebutkan terjadi tarik-menarik antara sekelompok orang (diduga debt collector) dengan salah satu pengunjung mal di Palembang, Selasa (24/2) siang.
Melansir dari Merdeka.com Belakangan diketahui korban adalah adalah Rehend (26), seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Korban telah melaporkan perkara ini ke SPKT Polda Sumsel.
Kronologi Pengeroyokan
Rehend menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat dirinya berkunjung ke Palembang Indah Mal menggunakan mobil pinjaman milik temannya jenis Honda Mobilio. Tiba-tiba datang sekelompok debt collector yang diperkirakan sebanyak 9 orang ingin membawa mobil itu dengan alasan kredit macet alias angsuran menunggak.
“Saya pertahankan mobil itu karena punya teman, bukan mobil saya,” ungkap Rehend, Rabu (23/2).
Korban berkali-kali meminta izin menghubungi pemilik mobil namun tak dihiraukan para pelaku. Lantas terjadi keributan karena sama-sama tidak mau mengalah.
“Saya suruh ke pos satpam dulu untuk menelepon pemiliknya, saya bilang mobil ini saya pinjam,” ujarnya.
Lantas, korban dikeroyok para pelaku dan diseret keluar mal. Salah seorang pelaku mengambil kunci mobil namun berhasil direbut korban.
“Saya diseret keluar mal. Saya dipukuli sampai jari, tangan keseleo, ada juga sejumlah luka,” kata dia.
Pada saat kejadian, korban mengakui adalah seorang anggota polisi. Namun pengeroyokan tetap berlanjut, bahkan seorang pelaku sempat mengaku anggota polisi juga.
“Saya bilang saya anggota, ada yang jawab anggota juga. Saya tetap saja dikeroyok,” terangnya.
Setelah melapor ke polisi, sejumlah pelaku mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel untuk melaporkan Rehend atas tuduhan melarikan mobil. Hanya saja laporan tidak diterima karena belum cukup bukti.
“Lucu juga, saya yang jadi korban tapi saya dilaporkan. Mungkin mereka panik karena saya melapor dan videonya viral, ” kata dia.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, petugas akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan pelapor. Dia membenarkan korban adalah anggota kepolisian.
“Kita lihat perkembangannya nanti, kita proses dulu,” ujarnya.
Supriadi menjelaskan, barang yang diangsur tidak bisa diambil begitu saja oleh pihak leasing karena terlebih dahulu harus melalui proses peradilan. Dalam kredit ada namanya jaminan Fidusia yang merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda yang teregistrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
“Ya, harus ada putusan pengadilan dulu baru dilakukan penarikan,” terangnya.
[Rik]