Aset-aset Indra Kenz di Sumut Akan Disita Polisi Besok

Manaberita.com – INDRA Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan sebgai tersangka sejak pekan lalu atas kasus Binomo.

Crazy rich Medan tersebut menjadi salah satu afiliasi untuk platform Binary Option Binomo, yang mana ia memiliki peran untuk merekrut orang agar ikut berjudi di dalam platform tersebut.

Melansir dari Rakyatku.com, Diketahui, perdagangan opsi biner di Indonesia secara ilegal, tidak ada yang tercatat di Bapebti dan ditemukan OJK.

Aset-aset Indra Kenz akan dilakukan penyitaan setelah pihak kepolisian mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Bareskrim Polri akan ke Sumatera Utara (Sumut), Senin (7/3/2022) besok.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan akan membeberkan sebagian aset Indra Kenz.

Baca Juga:
Polisi Sita Iphone 13 dan Akun YouTube Indra Kenz Akibat Kasus Investasi Bodong

“Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut untuk kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan untuk kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” kata Whisnu.

Tak hanya itu, apartemen milik Indra Kenz di Medan juga kemungkinan disita. Rekening atas nama Indra Kenz yang dikabarkan menyimpan uang senilai miliaran rupiah.

“Apartemen di Medan untuk kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” tambah Whisnu.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) akhirnya buka suara dengan maraknya judi online berkedok investasi termasuk lewat binary option seperti Binomo.

Baca Juga:
Fakta Baru! Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Indra Kenz dalam Kasus Binomo

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan perdagangan online yang dilakukan opsi biner itu ilegal karena bersifat judi.

“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak suatu harga komoditas dan naik atau turunnya dalam periode tertentu yang bisa merugikan masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Baik yang dilakukan oleh afiliator ataupun pengaruh yang merugikan masyarakat.

Indra Kenz sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari sejak 25 Februari.

Baca Juga:
Kocak, Sapi Ini Takut Usai Ditodongkan Pistol Oleh Polisi Karena Mengamuk

Indra Kenz Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

[rik]

Komentar

Terbaru