MANAberita.com – KEDAPATAN membawa empat bilah senjata tajam (sajam) jenis samurai dan golok, Iwan (48) dan keponakannya Rio Saputra (36), warga Jalan PSI Lautan Lorong Budiman RT 27 Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II terpaksa harus menginap di sel tahanan setelah diciduk oleh unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang, Kamis (13/4/17) sekitar pukul 12.30 WIB.
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan PDAM Rambutan Dalam Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II oleh petugas yang sedang patroli dikawasan tersebut.
“Kedua tersangka kita amankan karena menenteng sajam dijalanan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Ranmor, Iptu Mardanus, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Diterangkan oleh Mardanus, dari pengakuan kedua pelaku, mereka nekat membawa sajam lantaran Iwan, sudah diancam akan di tombak oleh musuhnya.
“Atas ulahnya, keduanya dikenakan Undang-Undang Darurat No 51 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ditanya, Rio mengaku dirinya hanya diajak oleh sang paman yang diancam akan ditombak oleh orang yang tidak dikenal.
“Paman saya bilang, ada musuh yang mau menantangnya, makanya saya bantu. Saat sedang menunggu, ada polisi yang melintas lalu kami ditangkap,” akunya.
(wwt).