Kominfo Pinta Masyarakat Tidak Percaya Soal Registrasi Ulang Kartu SIM Itu Hoaks

  • Kamis, 02 November 2017 - 22:30 WIB
  • Anti Hoax
Kartu sim
Kartu sim

MANAberita.com — MARAKNYA informasi yang beredar ditengah masyarakat terkait berita yang mengatakan registrasi ulang kartu SIM prabayar itu hoaks. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Prof. Dr. Ahmad Ramli pinta masyarakat agar tidak percaya dengan kabar tersebut.

Ramli menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir tentang keamanan data pelanggan yang diancang-ancang akan disalah gunakan. Karena, operator tak memiliki akses lebih jauh di database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditdukcapil).

“Operator dan atau gerai statusnya sebagai mitra untuk menjamin perindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Operator telekomunikasi hanya memiliki akses (dari Ditdukcapil) untuk memvalidasi saja, tidak lebih dalam lagi,” jelasnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/11).

Diwaktu bersamaan, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, membenarkan pernyataan tersebut. “Kita sebagai operator sudah diwajibkan untuk mengikuti standar ISO 27001 bahwa standar keamanan harus dilakukan,” kata Merza yang ditemui di kesempatan yang sama.

Baca Juga:
Jangan Letakan Ponsel di Dekat Kepala Anak Jika Tak Ingin Menyesal di Kemudian Hari!

Sebagai informasi, ISO 27001 merupakan sertifikasi standar internasional yang diberikan untuk industri. Untuk mendapatkan sertifikasi ini, perusahaan diharuskan mengikuti standar yang salah satunya wajib mengamankan data pelanggan.

Selain operator telekomunikasi, ISO 27001 terkait perlindungan data konsumen juga wajib dimiliki oleh industri perbankan dan pihak pemegang data konsumen.

Selain hoaks terkait kebocoran data, masyarakat juga dihantui isu keharusan registrasi ulang kartu prabayar hingga batas akhir waktu pendaftaran. Menyoal keharusan registrasi ulang, Ramli kembali menegaskan bawa tujuan pemerintah untuk mewajibkan masyarakat tak lain untuk menciptakan keamanan.

Baca Juga:
Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan Buat Urus STNK hingga Naik Haji

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita bohong yang banyak beredar yang menyarankan untuk tidak meregistrasi ulang nomor ponsel.

“Jadi yang beredar di masyarakat ada tiga hoaks. Pertama mengenai tidak wajib registrasi kartu SIM, kedua pendaftaran terakhir 31 Oktober, dan ketiga tentang operator yang akan menyalahgunakan data pelanggan. Mohon untuk tidak mempercayai info tersebut,” ungkapnya.

Registrasi ulang kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga tenggaH waktu pada 28 April 2018. Registrasi bisa dilakukan melalui pesan secara gratis maupun melalui situs dan gerai. Jika terlambat, kartu mereka akan diblokir bertahap. (Neny)

Komentar

Terbaru