MANAberita.com – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Albert Burhan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada Kamis (10/3).
“Pada hari ini telah ditetapkan tersangka AB dan sekaligus telah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada tersangka AB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (10/3).
Melansir CNN Indonesia, Ia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Setelah pemeriksaan tersebut, Albert langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Ketut menerangkan, Albert diduga tidak melaksanakan perencanaan dengan baik dalam proses pengadaan pesawat di perusahaan pelat merah itu. Adapun kejahatan itu diduga dilakukan bersama dengan dua tersangka lain.
Albert, kata dia, tidak melakukan kajian dan menggunakan analisis kebutuhan pesawat dengan baik.
“Tidak melakukan perencanaan penerbangan, tidak melakukan mitigasi risiko yang disusun berdasarkan hasil pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Ketut Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 30 orang sebagai saksi dan dua ahli. Kendati demikian, kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan tim investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Kejaksaan sempat mengindikasikan perkara terjadi pada saat Direktur Utama Emirsyah Satar menjabat. Namun, saat ini Satar telak menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.
Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.
Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.
[sas]