Komisi IV DPRD Mengusulkan Pelaku Perdagangan 30 Anak di Jambi Dikebiri

Manaberita.com – USAI mendapat laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai 30 anak di bawah umur menjadi korban perdagangan orang, Komisi IV DPRD Jambi menyatakan tidak akan tinggal diam.

Anggota Komisi IV DPRD Jambi Kamaludin Havis mengungkapkan, akan terus berupaya untuk mendorong beberapa dinas terkait untuk melakukan perlindungan hukum serta memenuhi hak pendidikan korban.

“Ya nantinya kita dari Komisi IV DPRD Jambi akan meminta Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Jambi agar segera melakukan pendampingan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Havis kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Dilansir dari detiknews, Wakil rakyat dari fraksi PPP itu juga menekankan kepada Dinas Pendidikan di Jambi agar dapat mendata bagaimana kondisi pendidikan korban tersebut. Ia berharap agar pendidikan anak itu bisa terbantu.

“Jangan sampai nanti anak ini sudah jadi korban perdagangan orang, lalu jadi korban kekerasan seksual, tetapi malah diketahui si anak tidak sekolah. Nanti hal ini akan kita panggil baik dinas pendidikan kota dan kabupaten maupun provinsi, juga berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak terkait perlakukan yang sudah diberikan terhadap anak-anak ini,” katanya.

Havis menjelaskan anggota dari Komisi IV DPRD Jambi yang lain bakal sepakat agar pelaku utama kekerasan seksual terhadap 30 anak dihukum seumur hidup. Bahkan, mereka berharap pelaku juga dikebiri agar jera.

“Kita tidak mau main-main akan hal ini, kita takutnya jika ini tidak diberikan efek jera takutnya akan ada anak-anak lagi yang jadi korban. Kita tidak mau adanya korban lagi seperti ini. Ya untuk efek jera baiknya dikebiri,” tuturnya.

Baca Juga:
Rudy Giuliani Menjadi Target Investigasi Pemilu Georgia, Kata Pengacaranya

Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal kasus hukum perdagangan orang yang dialami 30 anak di bawah umur di Jambi ini. Selain mengawal kasus hukum, KPAI juga melaporkan berbagai persoalan terhadap korban demi memulihkan psikologisnya ke DPRD Jambi.

“Ya selain mengawasi masalah kasus hukumnya ini. Tujuan kita juga bertemu dengan anggota Komisi IV DPRD Jambi ini tentu meminta agar sama-sama bertugas dalam mengawasi. KPAI bertugas mengawasi, dan DPRD juga mempunyai tugas yang mengawasi,” terang Maryati.

Maryati berharap para korban yang mengalami kekerasan seksual dan perdagangan orang itu terus diawasi secara baik. Apalagi, anak-anak itu masih di bawah umur.

“Jadi kita mesti tahu juga ini, semua dinas yang terkait itu harus diawasi oleh DPRD Jambi. Mulai dengan persoalan perlindungannya, lalu pendidikannya bagaimana, apakah si anak yang jadi korban itu masih mendapatkan pendidikan atau sudah berhenti,” katanya.

Baca Juga:
El Salvador Melakukan Pelanggaran ‘Sistematis’ Dalam Pembersihan Geng Kata Amnesti

“Ya bukankah kita semua harus melindungi baik terhadap hak anak semuanya, maka dari itu kita juga mau tau dinas terkait, terutama Dinas Pendidikan bagaimana dengan hak pendidikan mereka. Lalu juga terkait perlindungan hukumnya,” sambung Maryati.

Diberitakan sebelumnya, kasus perdagangan anak ini dibongkar polisi setelah adanya laporan warga yang mengalami kehilangan anaknya. Pada 27 Desember 2021 lalu, polisi menggelar konferensi pers setelah membongkar kasus perdagangan yang melibatkan anak di bawah umur.

Ada 4 orang pelaku yang saat itu berhasil ditangkap polisi. Yakni S alias Koko (52) warga Jakarta yang merupakan pelaku kekerasan seksual, lalu R (36) yang merupakan muncikari, kemudian P (19) juga muncikari dan terakhir ARS (15). Ketiga muncikari ini diketahui juga merupakan warga dari Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, antara pelaku utama S dengan dua orang mucikari R dan PIS sudah saling kenal. S kemudian menawarkan R dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang dapat ditiduri.

Baca Juga:
ChatGPT Mengatakan Pengacara Amerika Serikat Mengaku Menggunakan AI Untuk Penelitian Kasus

Dari tawaran itu, dua muncikari R dan P mencari anak di bawah umur. Hingga akhirnya, ada 30 anak di bawah umur yang sudah menjadi korban perdagangan.

Perbuatan keji itu dilakukan S kepada anak-anak di bawah umur di beberapa hotel di Jakarta. Bahkan, usut punya usut, pelaku S ini juga merupakan salah satu pemilik hiburan malam di Jakarta.

Setiap melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah umur, korban diberikan upah mulai ada yang Rp 3 juta serta ada yang Rp 3,5 juta. Bahkan korban juga difasilitasi biaya transpor baik dari jalur darat maupun udara untuk bisa tiba ke Jakarta.

(Rik)

Komentar

Terbaru