Manaberita.com – KASUS penipuan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania akan memasuki tahapan sidang tuntutan.
Melansir dari detiknews, Salah satu korban bernama Agustin, mengatakan jika tindakan penipuan Olivia mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia.
“Benar, ada yang hilang nyawa di kasus ini. Itu adalah orang tua korban yang meninggal. Dia itu wali kelas Olivia di SMA. Umur memang urusan Yang Mahakuasa, tapi dia itu stres anaknya dua orang ikut CPNS bodong ini,” kata Agustin kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Agustin mengatakan Olivia telah mengetahui adanya korban meninggal dunia. Dia menyebut saat mendengar kabar itu, Olivia menangis dan meminta maaf.
“Kami sempat sampaikan saat kami dikonfrontasi dengan Oi, saya bilang, ‘Oi, wali kelas kamu meninggal, dia stres’. Dia cuma bilang maafin saya. Dia nangis sama saya, bersimpuh di pangkuan saya, bilang, Oi, minta maaf,” katanya.
Agustin mengatakan efek dari penipuan Olivia tidak hanya menyebabkan satu orang korban meninggal dunia. Namun Agustin menyebut total ada enam orang korban yang meninggal.
“Ada lagi beberapa orang yang memang terus terang stres sampai meninggal, saya sampaikan itu ke Oi, ada enam orang yang meninggal orang tuanya yang ikut di program ini,” kata Agustin.
Pengacara Oi bernama bernama Susan Agustina belum menjawab permintaan klarifikasi yang diajukan detikcom, hingga berita ini diunggah. Susan tidak menjawab pesan WhatsApp dan tidak mengangkat panggilan telepon.
Seperti diketahui, kasus itu bermula pada 13 November 2019, tersangka, yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta, menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) dan menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri.
Saat itu mengaku bisa meloloskan peserta melalui jalur CPNS prestasi pengganti dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit COVID, stroke, dan lain sebagainya.
Olivia mengatakan tiap orang yang berminat diminta membayar Rp 25-40 juta per orang. Menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN, yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA, dan EP. Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka.
Tersangka lalu menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS. Jika persyaratannya dapat dipenuhi, di bulan April 2020 para calon peserta sudah bisa mulai kerja menjadi PNS. Olivia juga meyakinkan para korban bahwa apabila ia gagal memasukkan mereka menjadi PNS, ia bersedia mengembalikan uang korban tersebut, seluruhnya.
Saat ini Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tes CPNS fiktif. Total ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
(Rik)