Foto SIM di Ponsel, Bisakah Diandalkan Jika Lupa Bawa Dompet?

  • Sabtu, 12 Maret 2022 - 23:16 WIB
  • Ragam

MANAberita.com – SURAT Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan salah satu dokumen penting dan wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan sebagai bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila diabaikan, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang. Tetapi dengan perkembangan zaman digital yang semakin praktis, bolehkah SIM difoto dan dimasukkan ke galeri ponsel pengemudi?

Melansir Kompas.com, dokumen terkait tidak perlu lagi dibawa secara fisik saat berpergian atau ketika lupa bawa dompet, bisa mengandalkan ponsel saja.

Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan bahwa tindak itu ternyata tidak diperbolehkan.

Baca Juga:
Israel Mengatakan Tidak Ada Pangkalan Yerusalem Untuk Utusan Saudi Yang Merupakan Otoritas Palestina

Pasalnya SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data. Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.

“SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri,” kata dia, Rabu (9/3/2022).

“Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa berserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan),” ucap Jamal, menambahkan.

Baca Juga:
Israel Mengatakan Tidak Ada Pangkalan Yerusalem Untuk Utusan Saudi Yang Merupakan Otoritas Palestina

Tindak ini juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait. Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termasuk dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

[sas]

Komentar

Terbaru