Manaberita.com – NASIB apes dialami oleh seorang pria bernama M Viki (24) warga Dusun Madurejo, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ia menerima bantuan bedah rumah yang justru membawanya terlilit utang.
Diketahui jika saat ini Viki, warga Lumajang penerima program bantuan bedah rumah tersebut justru memiliki utang yang belum terbayarkan di sebuah toko bangunan.
Melansir dari Tribunjateng.com, Peristiwa itu bermula saat rumahnya di Dusun Madurejo, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun menjadi sasaran bedah rumah dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ia menerima bantuan uang untuk bedah rumah dari Baznas Lumajang senilai Rp 10 juta.
Viki memasrahkan proses bedah rumah kepada tetangganya berinisial A yang menjadi perantara bantuan tersebut. Namun, renovasi rumahnya justru menghabiskan biaya hingga Rp 16,6 juta.
“Uangnya setelah saya terima, cuma saya pegang satu malam kemudian saya pasrahkan ke A karena dia mengaku punya saudara yang punya toko bangunan,” kata Viki di rumahnya, Jumat (11/3/2022).
Selain membeli material bangunan, kata Viki, A menyampaikan uang Rp 10 juta itu digunakan membayar pekerja borongan.
Renovasi rumah seluas 9×5 meter itu dikerjakan selama 15 hari. Sejumlah bagian rumah seperti plafon, pintu belakang dan depan, asbes, dan teras rumah, sudah rusak.
Setelah rumah direnovasi, Viki merasa ditipu oknum perantara bantuan tersebut. Ia menduga ada mark up biaya bedah rumah bersama toko penyedia material bangunan.
Biaya yang seharusnya habis Rp 10 juta justru membengkak hingga Rp 16,6 juta.
Viki menyebut, tak pernah dikonfirmasi sebelumnya bahwa uang bantuan bedan rumah itu tak cukup membiayai renovasi rumahnya. Apalagi, selama renovasi dilakukan, Viki tak pernah menerima kwitansi belanja.
“Tidak pernah dikasih nota pembelanjaan, bahkan pemilik toko menyuruhku membayar dulu.”
“Nanti kelebihannya akan dilaporkan ke Wabup Lumajang,” tambahnya.
Kini, bukan rasa bahagia yang menyelimuti Viki setelah rumahnya direnovasi.
Pria yang bekerja serabutan itu malah makin bingung karena ditagih utang jutaan rupiah.
Ia bahkan sempat meminjam uang kepada sebuah bank untuk membayar sebagian utang di toko bangunan.
“Karena bingung, saya ambil pinjaman ke bank yang harus saya cicil selama 25x.”
“Itu pun belum bisa menutup seluruh utang saya ke toko bangunan,” jelasnya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lumajang angkat bicara mengenai utang yang menjerat M Viki.
Ketua Baznas Lumajang Atok Hasan Sanusi mengatakan, penyaluran bantuan program bedah rumah kepada Viki telah sesuai prosedur.
Prosedur yang dimaksud adalah melakukan survei lapangan sebelum proses pencairan dana.
“Umumnya, pengerjaan renovasi rumah akan dikerjakan oleh tim lapangan dari Baznas.”
“Tapi saya melihat di proposal sudah ada tim lapangan yang ditunjuk dari desa, maka saya tidak menunjuk tim lapangan baru.”
“Uang Rp 10 juta kami titipkan kepada koordinator bernama Anang,” kata Atok melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022).
Menurut Atok, bantuan itu maksimal berjumlah Rp 10 juta Jika renovasi rumah memakan biaya lebih, masyarakat lain diharapkan ikut membantu.
Namun, biasanya perencanaan bedah rumah menyesuaikan dana yang diberikan Baznas.
“Semangatnya program ini swadaya. Jadi misalkan uang Rp 10 juta itu kurang, harapannya masyarakat sekitar tergerak membantu menyumbang material atau tenaga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Munder Samsul Hadi membenarkan warganya bernama Viki menerima bantuan bedah rumah dari Baznas. Bahkan, pada saat pencairan juga disaksikan oleh Forkopimca setempat.
Samsul menjelaskan, pihaknya segera melakukan mediasi terhadap semua orang yang terlibat. Sehingga bisa segera diselesaikan permasalahannya.
“Kalau program dari kabupaten tentu desa akan tanggung jawab. Karena ini dikerjakan pihak lain tentu kami akan semaksimal mungkin mencari solusi,” ungkapnya.
(Rik)