Segera Diperiksa! Bareskrim Sudah Kantongi Daftar Nama Penerima Aliran Dana Dari Indra Kenz

Manaberita.com – BARESKRIM Polri saat ini telah mengantongi daftar nama para penerima aliran dana dari Indra Kenz tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi model binary option, Binomo.

Nama-nama yang terdata tersebut satu-persatu akan segera dilakukan panggilan untuk melakukan pemeriksaan.

“Aliran dananya ke mana saja itu sudah didata dan mungkin akan segera dilakukan panggilan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli, saat dihubungi, Sabtu (12/3/2022).

Dilansir dari detiknews, Gatot menuturkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pendataan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. Namun Gatot tidak menyebut siapa saja yang menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Baca Juga:
Robot Trading Bodong Fahrenheit Bermarkas di Indonesia, Benerkah?

“Penyidik melakukan pendataan terhadap aliran dana. Yang jelas sudah memiliki (daftar nama penerima),” tuturnya.

Gatot mengatakan polisi mengimbau siapa pun yang menerima aliran dana, baik berupa uang maupun barang, melapor ke Bareskrim Polri. Dia mengingatkan akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika para penerima aliran dana tidak melapor.

“Makanya ada imbauan kepada yang merasa menerima aliran dana sebaiknya melapor sebelum mendapat konsekuensi hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, aset-aset crazy rich Indra Kenz sudah disita polisi, totalnya Rp 43,5 miliar. Polisi masih akan terus mengusut aset Indra sampai Rp 57,2 miliar. Ada aset berupa dua rumah di Deli Serdang serta mobil mewah Ferrari.

Baca Juga:
Fakta Baru! Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Indra Kenz dalam Kasus Binomo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Indra Kenz. Berdasarkan yang diungkap polisi ke publik sejauh ini, isi rekeningnya senilai Rp 1,8 miliar.

Kabareskrim Wanti-wanti Penerima Aliran Dana Indra Kenz

Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto mewanti-wanti para penerima aliran dana Indra Kenz agar segera melapor ke polisi.

“Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentu tidak bisa menyelesaikan masalah, saya rasa dengan pengembalian dana yang mereka terima kemudian kita lihat, apakah yang bersangkutan mau jadi kolaborator untuk mengembangkan (penyidikan) perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya,” kata Agus.

Baca Juga:
Kompolnas Minta Polri Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Agus menyebut bisa saja si penerima tidak tahu, bisa pula penerima tahu bahwa uang itu berasal dari kegiatan yang melanggar hukum binary option Binomo. Bahkan, bila si penerima duit tahu namun ingin menjadi justice collaborator, polisi bakal mempertimbangkan niat baik penerima duit dari Indra Kenz.

“Terkait siapa pun yang menerima, karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, artinya kepada mereka yang punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu perbuatan para tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan, intinya tergantung pada proses pemeriksaannya, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan,” tutur Agus.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru