Meski Diguyur Hujan, Massa PA 212 Tetap Desak Menag Dicopot

  • Selasa, 15 Maret 2022 - 22:41 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MASSA PA 212 tetap bertahan berunjuk rasa meski hujan dengan intensitas besar sempat mengguyur sekitar Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (15/3) siang.

Ratusan massa itu tetap menyampaikan orasi dan menuntut agar Bareskrim Polri dapat menangkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataannya soal membandingkan suara azan beberapa waktu lalu.

Melansir CNNIndonesia.com, massa yang didominasi oleh ibu-ibu itu sudah melakukan aksi sejak pukul 13.30 WIB di depan Kantor Sekretariat ASEAN. Langkah mereka terhenti dan tak bisa berorasi di depan Mabes Polri yang tinggal beberapa meter lagi di depan.

Sekitar pukul 14.15 WIB pun hujan gerimis turun di sekitar Jalan Trunojoyo. Kala itu, massa tetap bertahan dan tak membubarkan diri.

Hujan terus mengguyur lokasi aksi itu hingga sekitar pukul 15.20 WIB. Beberapa kali, intensitas air hujan yang turun pun cukup deras hingga membasahi massa aksi.

Baca Juga:
Duit Donasi Rp950 Juta dari Doni Salmanan Diserahkan Reza Arap ke Bareskrim

Aksi masih berlanjut hingga pukul 15.40 WIB. Beberapa massa ataupun orator yang menyampaikan orasinya dari atas mobil komando terlihat basah kuyup.

Dari spanduk tuntutan yang dibentangkan massa aksi, terpantau ada sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya, menangkap dan memenjarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga massa aksi telah menistakan agama.

Massa juga meminta agar aparat menangkap seluruh penista agama hingga memecat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Tuntutan itu terkait tragedi pembunuhan enam Laskar FPI.

Baca Juga:
Mobil Taktis Brimob Terlihat Kembali Siaga di Gedung Bareskrim hari Ini

Sebelumnya, PA 212 telah menggelar demo merespons pernyataan Yaqut di Kementerian Agama pada 4 Maret 2022 lalu. Kala itu, PA 212 mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan adzan.

Mereka juga menuntut pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan.

[sas]

Komentar

Terbaru