Manaberita.com – INDRA Kenz Tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus aplikasi Binomo terus bertindak tidak kooperatif.
Sebelumnya Indra Kenz sempat pergi ke Turki pada saat jadwal pemeriksaan, saat ini ia diketahui pernah menghilangkan barang bukti.
Seperti yang diketahui sebelumnya , Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022).
Melansir dari detiknews, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelum menjadi tersangka, pria yang dijuluki sebagai crazy rich Medan ini pernah mangkir dari pemeriksaan untuk pergi berobat ke Turki. Terbaru, diketahui bahwa Indra Kenz sempat menghilangkan barang bukti.
- Mangkir Pemeriksaan, Pergi Ke Turki
Februari lalu, Indra Kenz sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (18/2/2022). Namun dia berhalangan hadir karena terbang ke Turki dengan berdalih hendak berobat.
“Benar, karena beliau ada jadwal berobat dan kontrol ke luar negeri. Jauh sebelum ada panggilan polisi. Kalau nggak salah ke Turki,” kata pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2).
Indra disebut terbang ke Turki pada Senin (14/2). Wardaniman menyatakan Indra tidak akan lama berada di Turki.
Dia menyebut Indra Kenz tidak bermaksud mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Jadwal pemeriksaan kesehatan disebut sudah ada sebelum kasus Binomo dilaporkan.
“Saya tak bisa sampaikan sakit apa. Dia katanya sakit dan ada jadwal kontrol sebelumnya. Jauh sebelum ini sudah berobat, kemudian ada panggilan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Polri mengatakan Indra dianggap tak mempergunakan kesempatan untuk klarifikasi yang diberikan penyidik.
“Penyidik telah memberi kesempatan kepada IK untuk mengklarifikasi, tetapi tidak digunakan dengan baik. Malah dia ke luar negeri. Dengan kata lain, dia mengakui kesalahan dia,” Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis (17/2).
“Kita kirim panggilan dulu ke dia, baru dia buat surat loh. Sebelum dipanggil, dia belum buat surat,” ucap Whisnu.
- Tutupi Sosok Dalang Binomo
Saat Indra Kenz menjadi tersangka, Bareskrim Polri terus menyelidiki dalang aplikasi binary option Binomo ini. Saat diperiksa sebagai tersangka, Indra Kenz disebut masih menutupi jejak dalang aplikasi tersebut.
“Betul (Indra Kenz) masih tidak berterus terang (soal dalang Binomo),” kata Whisnu kepada wartawan yang disampaikan pada Minggu (13/3).
Whisnu mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Bareskrim nantinya akan mengungkap siapa dalang di aplikasi Binomo.
“Masih didalami. Nanti kalau sudah jelas, saya sampaikan. Kita sampaikan ya bila sudah terungkap siapa yang membantu IK (Indra Kenz) dalam kegiatan Binomo ini,” ujarnya.
- Sempat Hilangkan Barang Bukti
Terbaru diketahui bahwa Indra Kenz, ternyata sempat menghilangkan barang bukti. Indra Kenz mengaku kehilangan ponsel hingga komputernya saat diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Dia menghilangkan barang buktinyalah. Mau diambil, dia hilang katanya dia tidak ada handphone-nya, komputernya hilanglah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya,” ujar Whisnu saat dihubungi, Kamis (17/3).
Whisnu menjelaskan ponsel yang disita dari Indra Kenz merupakan HP baru. Saat dibongkar, penyidik tak bisa menemukan petunjuk apa pun di HP baru Indra Kenz mengenai Binomo.
“HP-nya baru, sudah HP baru. HP lamanya hilang katanya, nggak ada. Kita bongkar nggak ada apa-apanya, karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” tuturnya.
Selain itu, Whisnu menduga Indra Kenz diajari seseorang untuk menghilangkan barang bukti. Dia mengancam akan memperberat hukuman Indra Kenz.
“Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin,” terang Whisnu.
“Pasti memperberat (hukuman)-lah,” imbuhnya.
(Rik)