Manaberita.com – DUA orang asisten rumah tangga (ART) di Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial AN (29) dan IN (18) tega menganiaya anak majikan yang berusia 3 tahun dan 1,5 tahun.
Keduannya berdalih jika mereka melakukan penyiksaan terhadap kedua bocah tersebut lantaran kesal korban tidak mau makan.
“Karena anaknya nggak mau makan menurut keterangan pelaku. Mungkin dia emosi, sehingga melakukan pemukulan kepada dua anak majikannya,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie
Melansir dari detik.com, Ardhie mengatakan keduanya tidak pernah menunjukkan gelagat perlakuan sadis kepada kedua anak majikan saat berada di rumah korban. Perbuatan itu dilakukan keduanya saat berada di luar rumah.
“Nggak ada (motif lain), karena di rumahnya dia nggak ada gelagat kekerasan,” ujarnya.
Namun, dari hasil pemeriksaan, Ardhie menyebut kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa.
“Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah beberapa kali melakukan seperti itu. Dari hasil keterangan, dari hasil BAP, dia mengaku sering kali melakukan,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, AN dan IN ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenai UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana di atas 15 tahun.
“Pasalnya kita kenakan perlindungan anak dan KDRT, ancaman pidananya di atas 15 tahun,” pungkasnya.
(Rik)