MANAberita.com – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menanggapi vonis hakim yang membebaskan dua polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kejagung menghormati putusan hakim tersebut.
“Kita hormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Melansir Detiknews, Ketut menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) masih memikirkan terkait langkah hukum selanjutnya., Ketut mengatakan Jaksa akan terlebih dahulu mempelajari putusan lengkap hakim sebelum menentukan sikap.
“Sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir, kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap,” ujar Ketut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).
Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana. Sebab, mereka dalam rangka membela diri.
“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” tegas hakim.
[sas]