Manaberita.com – SEORANG pria berusia 41 tahun dibekuk oleh polisi dikarenakan memerkosa anak kandungnya hingga tewas dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, hari ini. Didalam jumpa pers tersebut pelaku sempat mengatakan soal dirinya yang terpengaruh video porno.
Pelaku mengaku jika dirinya kecanduan film porno hingga tega memerkosa anaknya yang berumur 8 tahun sebanyak tiga kali.
Dilansir dari detikJateng, Selama jumpa pers, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sales makanan ringan itu terus merundukkan kepala.
Saat ditanya wartawan, pelaku hanya menjawab sepatah-sepatah kata. Namun, suaranya masih terdengar cukup jelas. Dia mengaku memerkosa korban di kosnya pada Jumat (18/3) malam lalu. Saat itu, korban yang tak lain adalah putri kandungnya sedang menonton televisi.
“(Saya) Terpengaruh video porno. Sudah 3 kali (memerkosa korban). Pertama, dua minggu lalu, (kedua) seminggu (lalu), terakhir pas kejadian (Jumat malam pekan lalu). Iya, ada pemaksaan,” kata pelaku di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
Sehari-harinya korban tinggal bersama ibunya yang telah bercerai dengan pelaku pada 2017. Adapun perkosaan itu terjadi saat korban berkunjung ke kos ayahnya di daerah Tlogosari Wetan.
Setelah WD melakukan aksi bejatnya yang terakhir, korban mengalami kejang. Kemudian pelaku sempat meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke klinik, lalu akhirnya ke rumah sakit. Ternyata saat tiba di rumah sakit korban sudah meninggal. Kepada mantan istrinya, pelaku hanya mengatakan korban mengalami demam.
“(Saya) Bilang ke mantan istri, dia (korban) demam,” kata pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan saat datang ke kos pelaku, korban dalam keadaan sakit dan demam. Aksi bejat pelaku dilakukan dengan paksaan dan korban dalam kondisi sakit.
“Anaknya demam saat datang, sudah dikasih obat. Anak sedang tidak fit saat pelaku melakukan (perkosaan),” kata Donny.
Korban sudah berupaya menolak dan menghalau ayah kandungnya itu. Tapi pelaku tetap memaksa korban yang masih sakit itu. Akibatnya, korban mengalami kejang-kejang usai diperkosa pelaku itu.
“Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam. Pelaku meminta tolong kepada tetangganya membawa ke klinik. Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak cek. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia,” jelas Donny.
Untuk diketahui, keluarga sempat tak mencurigai kematian korban. Hingga akhirnya surat keterangan dokter keluar dan menyatakan kematian korban tidak tidak wajar dan ditemukan luka akibat kekerasan seksual. Keluarga akhirnya melapor ke polisi pada Sabtu (19/3). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi membongkar makam dan mengautopsi jasad korban.
(Rik)