Penembak Laskar FPI Bakal Ditugaskan Kembali, Ini Penjelasannya

  • Selasa, 22 Maret 2022 - 00:15 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLDA Metro Jaya mengatakan bakal mengembalikan posisi dari dua penyidik Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan usai divonis lepas oleh Majelis Hakim dalam kasus unlawful killing Laskar FPI.

“Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan. Tapi kami juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jata Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3).

Namun, kata dia, pihak kepolisian masih akan menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara tersebut.

Mengutip CNN Indonesia, menurutnya, keputusan jaksa untuk menyikapi putusan hakim tersebut akan berdampak pada kelanjutan perkara yang telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa di tingkat pengadilan pertama itu.

Baca Juga:
Dallas: Akibat Tidak Ada Izin Konser, 1 Orang Tewas dan 15 Lainnya Luka-Luka

“Tentunya nanti jawaban JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda metro khususnya untuk penempatan perdinasan untuk mereka berdua,” jelas Zulpan.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan pada Jumat (18/3).

Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.

Baca Juga:
Polisi Bolivia Menangkap Pemimpin Oposisi Terkemuka, Siapakah Dia?

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Vonis itu bertolak belakang dari apa yang dituntut Jaksa. Dimana, Yusmin dan Fikri dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara, sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[sas]

Komentar

Terbaru