Bidan Sweetha dan Anaknya Dimakamkan, Ibunda Pingsan!

Manaberita.com – BIDAN Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya, Muhammad Faeyza (4) dimakamkan di Sleman, Isak tangis pun mengiringi prosesi pemakaman tersebut. Keluarga inti korban dan kerabat tampak ikut mengantarkan jenazah hingga ke tempat peristirahatan akhir.

Jenazah ibu dan anak itu ditempatkan dalam satu peti dan dimasukkan ke dalam satu liang lahad. Prosesi pemakaman berlangsung di tengah awan mendung, di makam Parakan Wetan, Sumbersari, Minggir, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (22/3/2022).

Dilansir dari detik.com, Usai pemakaman, nampak adik kandung Sweetha dan ayah Sweetha masih berdoa di pusara.

Sementara ibu Sweetha, Dhidik Eni Rustiah, nampak masih syok dan sudah tidak kuat hingga akhirnya pingsan. Dia pun harus dibopong dan dibawa ke tempat saudaranya.

Baca Juga:
Ajak Tamunya Menginap, Ustadz di Serang Justru Dibacok di Dapur

“Pingsan tadi sudah diamankan ke rumah saudara,” ujar adik kandung Sweetha, Henry Pracheshara Kharisma Subardiya, kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Saat ini, kondisi ibu Sweetha sudah siuman dan berangsur stabil.

“Alhamdulillah udah siuman. Mama sehat dan aman,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, jenazah bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan Muhammad Faeyza (4) dimakamkam di satu liang lahad, di makam Parakan Wetan, Sumbersari, Minggir, Sleman.

Baca Juga:
Dua Bocah Ini Bersembunyi Dikamar Sesaat Sebelum Ayah Tikam Sang Ibu Hingga Tewas

Suasana haru langsung terlihat saat mobil ambulans yang mengangkut jenazah ibu dan anak itu tiba di permakaman umum, Selasa (22/3) sekitar pukul 14.12 WIB. Jenazah tidak disemayamkan di rumah duka melainkan langsung dimakamkan.

Adik kandung bidan Sweetha, Henry Pracheshara Kharisma Subardiya (31), serta ayah dan ibu Sweetha tak kuasa menahan air mata saat peti jenazah yang berisi jasad ibu dan anak itu diturunkan. Pihak keluarga berharap, tersangka Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) bisa dihukum pidana mati karena telah menghilangkan nyawa ibu dan anak itu.

“Cukup ini yang terakhir. Saya harapkan dari tersangka bukan hanya sekadar pembunuhan yang diangkat (Pasal) 338 tapi kita menggunakan Pasal 340 (pasal pembunuhan berencana), saya harapkan tersangka bisa dihukum mati,” kata Henry ditemui seusai pemakaman, Selasa (22/3).

Hukuman mati ini, menurut Henri untuk memberikan efek jera. Sehingga ke depan tidak ada kasus serupa. Ia mewakili almarhum meminta maaf kepada semua rekan-rekan sejawat almarhum.

Baca Juga:
Cemburu, Suami di NTT Bunuh Teman Istrinya Lalu Merekayasa Bak Kecelakaan Lalu Lintas

“Supaya biar ke depan tidak ada lagi korban ataupun indikasi-indikasi yang mendekati seperti yang terjadi saat ini ya cukup kakak kandung saya saja,” ungkapnya.

Kini, jenazah kedua korban telah dimakamkan di satu liang lahad. Henry pun meminta kepada saudara dan kerabat untuk mendoakan almarhum.

“Kalau untuk pemakamannya ya kita menggunakan satu liang lahad. Almarhum sama anaknya bersandingan ya semoga saya berharap semua perbuatan atau amal ibadah dari almarhum bisa diterima di sisi Allah. Saya mohon doanya kepada rekan-rekan yang ada di luar sana baik kerabat maupun sahabat beliau,” pintanya.

(Rik)

Komentar

Terbaru