Geledah Kemendag, Kejagung Sita Uang Rp63 Juta

MANAberita.com – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021. Tim penyidik hari ini menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kantor Kementerian Perdagangan, untuk mendalami kasus tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Mengutip Detikcom, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, PN Tipikor Tangerang. Penyidik menggeledah 5 lokasi untuk mengusut kasus tersebut.

Lokasi pertama yang digeledah penyidik adalah kantor Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penyidik menyita beberapa bukti terkait kasus tersebut dari kantor Kemendag.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa 1 unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” ujarnya.

Baca Juga:
Inggris Akan Mewajibkan Perusahaan Mengidentifikasi Pemilik Properti Yang Sebenarnya

Penyidik juga menggeledah Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dari lokasi tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap barang Bukti Elektronik berupa PC (Personal Computer), laptop, dan HP (handphone), dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, serta uang puluhan juta.

“(Dilakukan penyitaan terhadap) Uang sejumlah Rp 63.350.000,” imbuh Ketut.

Selain itu, penyidik Kejagung menggeledah sejumlah perusahaan swasta, di antaranya di kantor PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama Sejati.

Di kantor Intisumber Bajasakti di kawasan Jl Pluit Raya Jakarta Utara, penyidik menyita dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.

Baca Juga:
Hendak Evakuasi Korban Tsunami Palu, Anggota TNI Justru Temukan Brankas Dengan Uang 1 Miliar, Ternyata Milik…

Sementara itu, di kantor PT Bangun Era Sejahtera di Jl Gatot Subroto, Tangerang, penyidik menyita sejumlah dokumen, seperti dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja; dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020; serta dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.

Lebih lanjut di kantor PT Perwira Adhitama Sejati di Jl Pluit Sakti Raya, Jakarta Utara, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Adapun dokumen yang disita di antaranya:

– Barang Bukti Elektronik berupa 2 (dua) buah hard disk eksternal

– Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi dan Baja

– Dokumen Laporan Keuangan

Baca Juga:
Koalisi Yang Dipimpin Saudi Mencabut Pembatasan Impor di Yaman Selatan, Kenapa?

– Dokumen Angka Pengenal Impor – Umum

– Dokumen Izin Usaha Industri, dll

Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga terjadi indikasi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi. Kasus ini diduga melibatkan enam perusahaan importir.

“Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 Importir, yaitu PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Ketut Sumedana.

Kasus itu terjadi sejak 2016 hingga 2021, ketika terdapat 6 perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).

Baca Juga:
Tarif Baja AS Melanggar Aturan Perdagangan Global, Kata WTO

Surat penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN di antaranya PT Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas (Pertagas).

Ketut mengatakan berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.

“Diduga 6 importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan surat penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018,” imbuhnya.

Ketut mengatakan 6 perusahaan importir tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[sas]

Komentar

Terbaru