Bosnya Ditangkap, Terungkap Kerugian Korban Trading Fahrenheit

  • Kamis, 24 Maret 2022 - 12:57 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BOS pengelola robot trading bodong Fahrenheit Hendry Susanto (HS) telah di tangkap Bareskrim Polri. Setalah penangkapan tersebut terungkap pula kerugian para korban yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya pihak kepolisan telah menangkap empat orang tersangka. Hendry kemudian juga ikut ditangkap.

Dilansir dari detiknews, Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma’mun menjelaskan awalnya Hendry Susanto dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hendry pun memenuhi panggilan Bareskrim pada Senin (21/3).

“Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan,” ujar Ma’mun saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/3).

Ma’mun mengatakan pihaknya menaikkan status Hendry Susanto menjadi tersangka dalam pemeriksaan itu. Polisi menangkap Hendry.

“Kami naikkan status sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi terlebih dulu. Kemudian kami lakukan penangkapan, Senin, 21 Maret 2022, jam 23.00 WIB,” tuturnya.

Hendry Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hendry sendiri merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.

“Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (23/3).

Kerugian Korban

Sementara itu, berdasarkan 18 korban yang dimintai keterangan, kasus ini telah merugikan hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:
Saudi National Bank Menunjuk Ketua Baru Setelah Kehilangan Credit Suisse

“Dari 18 yang kita mintai keterangan, itu rupanya mereka mewakili kelompok-kelompoknya. Jadi satu kelompok itu ada 15, ada 20 orang, ada 100 orang, macam-macam. Dari 18 orang ini baru ratusan miliar rupiah,” kata Ma’mun saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/3).

Ma’mun belum dapat merinci berapa jumlah kerugiannya. Dia mengatakan nantinya akan ada ahli yang menghitung total kerugian dari kasus ini.

“Jangan berspekulasi dulu. Nanti ya, biar kita lihat penghitungannya bagaimana, karena itu kan kadang-kadang korban itu melaporkan kerugian digede-gedein. Padahal dihitung dengan cuan-nya, dengan untungnya, padahal nggak begitu,” ujar Ma’mun.

“Nanti kita hitung yang benarnya, bukan saya yang menghitung, nanti ada ahlinya. Nanti ketemu sendiri kerugiannya,” tambahnya.

Baca Juga:
PKS Minta Polri hingga MUI Tuntaskan Konflik Ponpes Al-Zaytun

Hukuman 24 Tahun Penjara

Hendry Susanto terancam hukuman maksimal 24 tahun penjara. Ini merupakan hukuman maksimal pasal yang dikenakan kepada Hendry.

“Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahunan,” tuturnya.

Ma’mun menyebut Hendry Susanto dihukum lebih berat daripada tersangka lain dalam kasus ini. Pasalnya, Hendry berperan sebagai otak di balik kasus ini.

Baca Juga:
Polri Siapkan 1.777 Personel Gabungan Amankan Perayaan Hari Bhayangkara ke-77 di GBK

“Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah ya,” tuturnya.

Meski demikian, Ma’mun belum menjelaskan lebih rinci mengenai pasal yang dikenakan terhadap Hendry. Pihaknya bakal melakukan pendalaman untuk hal itu.

“Nggak hafal, nanti saya tanyakan dulu, karena yang dalam pendalaman beda dari yang di laporan polisi pasti. Kenapa? Karena dengan pendalaman itu kita tahu bisa mengasumsikan ini kena perkaranya apa aja nih,” imbuh Ma’mun.

(Rik)

Komentar

Terbaru