Syarat Pemudik Lebaran 2022 Menurut Kemenkes

  • Kamis, 24 Maret 2022 - 21:43 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MENTERI Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat yang baru disuntik vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Sementara itu, bagi yang sudah divaksinasi dosis dua atau lengkap harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

“Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen,” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Terlalu Lama di Toilet, Dubur Pria ini Keluar Dari Tempatnya

Melansir Kompas.com, Budi mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan posko vaksinasi Covid-19 di sejumlah titik agar masyarakat dapat melengkapi dosis vaksin.

“Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.

Baca Juga:
Tidak Melulu Tentang Hamil, Inilah Faktor Utama Penyebab Wanita Terlambat Datang Bulan

Budi menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan mudik Lebaran dengan syarat harus dibarengi dengan vaksinasi Covid-19 karena lansia merupakan kelompok rentan harus dilindungi dari penularan virus Corona.

“Beliau menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena,” ucap dia.

[sas]

Komentar

Terbaru