Manaberita.com – TAHAP 1 migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan pada tanggal 30 Apri yang melilupti56 wilayah di 166 kabupaten dan kota di Indonesia.
Dedy Permadi selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan alat bantu Set Top Box (STB) jika TV yang digunakan telah berbasis digital.
“Televisi yang sudah mampu mengakses sinyal digital tidak memerlukan alat bantu,” kata Dedy melalui pesan singkat.
Untuk mengetahui televisi di rumah sudah digital atau belum cukup mudah. Dedy mengurai masyarakat hanya tinggal memeriksa perangkat dengan mengecek pilihan menu pencarian sinyal tv digital (DTV) pada perangkat televisi.
Atau bisa memeriksa jenis dan perangkatnya melalui laman milik Kominfo.
“Melalui laman siarandigital.kominfo.go.id,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan jika TV yang digunakan masyarakat masih analog, mereka tetap butuh STB guna menangkap frekuensi digital.
Saat ini pemerintah telah merampungkan penyiaran tv digital dan selanjutnya menghentikan akses siaran pada tv analog dimulai tahap pertama pada 30 April.
ASO atau penghentian layanan siaran TV analog ini tak akan terjadi serempak. Pada tahap pertama dimulai 30 April 2022 dan diselenggarakan di 56 wilayah yang ada di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sedangkan Permenkominfo nomor 11 tahun 2021, disebutkan jadwal migrasi TV analog ke TV digital ada tiga tahap.
Tahap 1 paling lambat 30 April 2022, tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022, tahap 3 paling lambat 2 November 2022.
“Saat ini, di seluruh daerah yang dijadwalkan ASO tahap pertama pada 30 April 2022 sudah terdapat siaran digital. Sehingga masyarakat diimbau untuk segera beralih dan mencoba siaran digital,” ucap Dedy.
(Rik)