Bikin dan Sebar Konten Porno, Dea OnlyFans Jadi Tersangka serta Dijerat Pasal Berlapis

Manaberita.com – DEA yang merupakan content creator OnlyFans, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dea dijerat pasal dengan berlapis.

Dea memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti, ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut, Dea terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun

Baca Juga:
Polisi Bentrok Dengan Pengunjuk Rasa Iran di London Dan Paris, Kok Bisa?

Melansir dari detiknews, Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang Pornografi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun

Polisi Tetapkan Dea Tersangka

Baca Juga:
Lakukan 3 Tips Ini untuk Mencapai Kesehatan Optimal

Polisi menangkap Dea di tempat kosnya daerah Malang, Jawa Timur, pada Kamis (243) malam. Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

Dea tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka.

“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Auliansyah mengatakan sejumlah bukti telah dikantongi penyidik terkait penetapan tersangka kepada Dea. Perempuan tersebut juga dianggap berperan aktif dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans.

Baca Juga:
Indonesia Kurangi Hukuman Pelaku Bom Bali? Begini Tanggapan PM Australia

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri,” kata Auliasnyah.

Auliansyah mengatakan, selain pengakuan dari Dea terkait peran aktifnya dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi, polisi menemukan foto dan video syur Dea dari hasil patroli siber yang telah dilakukan penyidik. Bukti itu yang menguatkan status Dea sebagai tersangka.

“Memang dari patroli siber kita temukan konten yang dibuat dan disebar oleh dia sendiri terkait video-video porno dan foto-foto syur,” katanya.

(Rik)

Komentar

Terbaru