Manaberita.com – TANGIS seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri) berinisial LM pecah. Tangisan tersebut mengalir seiring dengan vonis bebas terhadap Dosen FISIP Unri Syafri Harto di kasus dugaan pencabulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruangan Prof Oemar Seno Adji Jalan Teratai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dilansri dari detikcom, Terlihat Syafri Harto dan penasihat hukum hadir secara virtual saat sidang vonis dibacakan secara terbuka dan terbatas.
“Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider,” ucap ketua majelis Estiono saat membacakan vonis, Rabu (30/3/2022).
Selain tidak bersalah, hakim minta Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk memulihkan nama baiknya akibat kasus tersebut.
“Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,” tegas majlis.
Pertimbangan Hakim
Dalam vonis majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan. Salah satunya tidak ada bukti kekerasan yang dialami korban LM dan pengancaman oleh Syafri Harto.
“Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi LM saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis,” kata mejelis.
Selama persidangan, hakim menilai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dapat terpenuhi. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, maka dakwaan tidak dapat diterima.
Sementara terkait terdakwa dengan kedua tangan memegang badan sambil menanya ‘bibir mana bibir’ kepada korban tidak dapat dibuktikan. Bahkan terdakwa membantah mengucap kata I love you hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan dan kening korban.
Selain itu, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi LM
“Berdasarkan fakta di persidangan hanya saksi LM yang menerangkan terdakwa mencium kening, pipi dan menyebabkan saksi trauma, panik dan halusinasi. Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM. Keterangan saksi saja tidak cukup, menurut KUHAP saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri,” kata majelis.
Pengacara Syafri Buka Suara
Kuasa hukum Syafri, Doddy Fernando, angkat bicara terkait vonis bebas. Ia meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya.
“Pertama, kita bersyukur karena putusan bebas ini, tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada,” terang Doddy.
Doddy meminta semua pihak menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Hal ini agar tidak timbul fitnah baru terkait kasus yang sempat viral tersebut.
“Saya minta semua pihak sebelum komentar baca dulu saja putusan itu agar tidak timbul fitnah-fitnah baru. Karena dibebaskan, ya hari ini harus bebas,” kata Doddy, yang berencana langsung mengurus kebebasan Syafri Harto di Polda Riau.
Doddy mengatakan Syafri Harto akan pulang ke kampung halaman di Kuantan Singingi. Syafri Harto rencananya akan minta maaf kepada orang tua yang tinggal di Kota Jalur tersebut.
Rekan Korban Kecewa
Setelah pembacaan vonis bebas, terlihat mahasiswi berpelukan setelah mendengar vonis yang dibacakan mejelis. Mereka mengaku kecewa karena vonis majelis tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Kami kecewa, kesal atas putusan hakim,” ucap seorang mahasiswi di halaman PN Pekanbaru.
Pengacara korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. Putusan itu dinilai mencederai penanganan pelecehan seksual.
“Tentunya kami menghormati putusan majelis hakim hari ini. Meskipun ini tidak membawa kepuasan dan kegembiraan bagi penyintas dan keluarga,” kata Rian.
Rian yang hadir langsung di persidangan menilai pertimbangan tidak tepat. Dia mengatakan hakim hanya berpatokan pada keterangan saksi yang dinilai kurang.
“Dalam pertimbangan hakim menilai tuntutan jaksa tidak terbukti karena kekurangan saksi. Hakim ini tidak melihat Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Perkara Perempuan di Pengadilan. Kita sangat kecewa dengan putusan ini. Kita berharap upaya kasasi dari JPU atas kasus ini,” katanya.
Awal Mula Kasus
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.p
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru. Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka.
Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.
Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021) lalu.
(Rik)